Pemerintah Sepakati Penetapan TORA sebagai Strategi Kunci Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem sesuai Inpres 8/2025
Jakarta/investigasi.info
Pemerintah terus mengakselerasi upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang lebih terarah dan tepat sasaran. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut merupakan langkah strategis untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Fokus utama pembahasan adalah penetapan objek TORA yang harus terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa Reforma Agraria memiliki peran vital dalam mengatasi akar persoalan kemiskinan ekstrem, terutama bagi kelompok yang hidup dalam keterbatasan akses terhadap tanah.
“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan bahwa tanah bukan hanya aset fisik, tetapi modal produktif yang dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi. Dengan kepemilikan tanah yang legal dan jelas, masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkatkan akses terhadap sumber penghidupan, termasuk pengembangan usaha, pemanfaatan lahan pertanian, atau akses pembiayaan formal.
Lebih jauh, Nusron menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar penetapan TORA dapat mendukung perencanaan program secara terukur. Integrasi data antara ATR/BPN, DTKS, serta lembaga pemberdayaan ekonomi menjadi kunci agar setiap hektare tanah yang ditetapkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kelompok sasaran.
Rapat koordinasi tersebut juga menyepakati perlunya mekanisme pendampingan pasca-redistribusi, terutama melalui dukungan akses produksi, modal, dan pelatihan teknis, sehingga penerima TORA tidak hanya mendapatkan lahan, tetapi juga kapasitas mengelolanya secara produktif dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap Reforma Agraria dapat menjadi fondasi kuat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat pemerataan aset di seluruh wilayah Indonesia.
Berita resmi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.atrbpn.go.id/berita/jalankan-inpres-82025-pemerintah-sepakat-tetapkan-tora-untuk-menanggulangi-kemiskinan-ekstrem
(C.siahaan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar