Pontianak, Investigasi.info -
Kisah getir menimpa seorang wartawan berinisial EA yang kini mendekam di balik jeruji besi. Di balik penahanannya, muncul dugaan kuat bahwa kasus ini terkait upayanya membongkar praktik penampungan kayu ilegal yang melibatkan pengusaha dan oknum aparat.
Fakta lapangan menunjukkan adanya praktik kotor “take and give” senilai Rp 5 juta, yang disebut-sebut menjadi bagian dari permainan untuk membungkam pemberitaan.
Sumber internal menyebut, sorotan EA tertuju pada PT. Aneka Sarana Depo, perusahaan yang diduga kuat ilegal milik Akau, berlokasi di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Perusahaan ini disebut mengoperasikan pengolahan kayu dan bensol tanpa izin resmi, tanpa izin primer, izin prinsip, maupun izin UKL-UPL dari pemerintah daerah — namun tetap bebas beroperasi seolah kebal hukum.
“Singkatnya, ada pertemuan antara Akau dan EA di sebuah kafe. Tak lama setelah itu, EA ditangkap dengan tuduhan pemerasan Rp 5 juta untuk menghentikan pemberitaan,” ujar sumber media, Jumat (07/11/2025).
Ironisnya, hingga kini lokasi pengolahan ilegal itu masih beroperasi aman tanpa tindakan tegas dari aparat.
DPC AWI Kota Pontianak: Hentikan Kriminalisasi, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!
Menanggapi kasus tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Pontianak mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap wartawan dan mendesak aparat hukum bertindak profesional.
Ketua DPC AWI menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
> “Jika benar ada oknum yang membekingi pengusaha kayu ilegal, maka aparat penegak hukum wajib menindak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hukum dimainkan oleh kekuatan uang. Kami minta kasus ini dibuka kembali secara transparan dan adil,” tegasnya.
AWI menilai, praktik “take and give” bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b menegaskan, siapa pun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar melanggar kewajibannya, dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.
> “Yang meminta dan memberi sama-sama bersalah. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jika melibatkan oknum aparat atau pengusaha besar,” tandas DPC AWI Pontianak.
AWI Desak Investigasi Ulang dan Penutupan Usaha Ilegal
DPC AWI Kota Pontianak bersama tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas praktik ilegal di lokasi tersebut dan menutup permanen usaha bensol ilegal milik Akau.
AWI juga meminta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan yang membuka celah bagi bisnis ilegal tumbuh tanpa izin.
> “Jangan ada lagi wartawan dikriminalisasi hanya karena menulis fakta. Negara harus hadir melindungi kebebasan pers, bukan menekan kebenaran,” tutup pernyataan resmi DPC AWI Pontianak.
(Tim-Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar