Batam — Penangkapan lebih dari empat ton beras oleh Kodim 0316/Batam di Pelabuhan Tanjung Sengkuang kembali menyeret perhatian publik pada dugaan kuat adanya jaringan peredaran beras ilegal yang telah lama beroperasi di Kota Batam. Temuan di lapangan mengarah pada satu titik kritis: sebuah gudang besar di kawasan Sekupang yang diduga menjadi pusat konsolidasi dan pengemasan ulang beras impor.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, beras yang diamankan tersebut bukan produk lokal, melainkan berasal dari negara produsen beras murah seperti Thailand, India, dan Vietnam. “Beras itu masuk dalam karung putih polos, tanpa merek, lalu setelah sampai di Batam langsung dikemas ulang menggunakan berbagai label dagang lokal,” ungkap sumber tersebut. Dengan harga dasar sekitar Rp7.000 per kilogram di luar negeri, selisih keuntungan yang diperoleh para pelaku disebut melonjak hingga dua kali lipat ketika didistribusikan ke pasar Batam dan Kepri.
Sumber itu juga menegaskan bahwa pernyataan pejabat Kementerian Pertanian mengenai maraknya peredaran beras impor ilegal sebenarnya sangat relevan dengan kondisi Batam, meski pelabuhan masuknya belum dapat dipastikan secara resmi. “Yang jelas untuk kasus di Tanjung Sengkuang, asalnya dari gudang di Sekupang. Jumlahnya lebih dari empat ton, dan aktivitas bongkar puluhan kontainer ke gudang itu terjadi nyaris setiap hari,” katanya.
Menariknya, sebagian pihak berusaha membangun narasi seolah-olah beras yang disita tidak berasal dari luar negeri karena ditemukan dalam kemasan merek lokal. Narasi ini dinilai menyesatkan. “Kemasan lokal itu hanya kedok. Awal masuk tetap dari luar negeri, diproses di gudang Sekupang, lalu disebar ke seluruh Batam dan Kepri,” tegas sumber tersebut.
Lebih jauh, ia menyinggung keberadaan gudang di Sekupang yang diduga menjadi titik sentral operasi jaringan ini. Identitas resmi perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut masih misterius. “Yang saya dengar, aktivitas mafia beras ini dikendalikan oleh grup besar yang dikenal dengan nama TN atau Tanggo Nagoya,” ungkapnya.
Sorotan juga mengarah kepada langkah penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pemeriksaan Satgas Pangan Polda Kepri disebut belum tepat sasaran. “Yang diperiksa PT UKP di Sengkuang. Itu tidak akan memutus jaringan. Akar masalahnya ada di gudang Sekupang. Di situlah semua proses awal terjadi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini tidak ada penyegelan atau penghentian operasi terhadap gudang tersebut. “Forkopimda harus turun tangan. Gudang itu bahkan tidak memiliki plang legalitas perusahaan, tapi aktivitasnya sangat masif. Ini sudah menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” jelasnya.
Di satu sisi, publik menilai langkah Kodim 0316/Batam patut diapresiasi karena berani menindak di lapangan. Namun di sisi lain, masyarakat menantikan keberanian serupa dari institusi lain untuk menyasar para pemain besar, bukan sekadar operator lapangan.
Sampai berita ini diturunkan, Satgas Pangan Polda Kepri belum merilis hasil pemeriksaan terkait temuan beras di Tanjung Sengkuang. Masyarakat kini menunggu tindakan konkret dan transparan dalam membongkar dugaan jaringan mafia beras yang telah meresahkan ini—terutama terhadap gudang yang disebut-sebut menjadi pusat distribusi beras impor ilegal di Sekupang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar