Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, bersama Kasi Intel, untuk meluruskan pemberitaan yang beredar yang dinilai menimbulkan persepsi keliru.
Klarifikasi ini disampaikan di Kejari Sungai Penuh pada Rabu (26/11/2025).
Tujuannya adalah untuk meluruskan pemberitaan media yang mengaitkan beberapa anggota DPRD Kerinci dengan kasus korupsi PJU, seolah-olah proses hukum telah mencapai tahap penetapan tersangka, padahal belum.
Bukti Belum Mencukupi
Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa untuk menetapkan anggota dewan sebagai tersangka, bukti yang dimiliki penyidik saat ini belum cukup.
“Untuk mentersangkakan beberapa anggota dewan dalam kasus PJU Kerinci, saat ini belum cukup bukti. Baru satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, termasuk pengakuan Heri Cipta dalam rekaman yang beredar di media sosial,” ujar Yogi.
Yogi menambahkan bahwa rekaman yang beredar tersebut merupakan keterangan sepihak yang perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut. Rekaman tersebut belum dapat dijadikan fakta hukum yang membuktikan adanya aliran dana atau keterlibatan pihak lain tanpa didukung oleh alat bukti lain yang menguatkan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kejari Sungai Penuh memastikan bahwa proses penyidikan kasus PJU 2023 tetap berjalan. Namun, setiap langkah hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait persidangan di Tipikor Jambi, Yogi menginformasikan bahwa sidang hari itu adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tersangka melalui kuasa hukum.
Agenda untuk minggu depan, di hari yang sama, adalah jawaban eksepsi yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan mengimbau kepada publik dan media agar tetap menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara resmi di persidangan.
*wn*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar