Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-02T12:56:56Z
Bupati Nagan rayadampak banjirKHIsurat edaran

Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran: Larang Kenaikan Harga Tidak Wajar dan Penimbunan Stok Saat Bencana Banjir

 Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran: Larang Kenaikan Harga Tidak Wajar dan Penimbunan Stok Saat Bencana Banjir




NAGAN RAYA//investigasi.info

Di tengah situasi darurat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya,Bupati Nagan Raya DR ,TR ,Kemangan,S.H,MH atas  nama Pemerintah Kabupaten mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Melalui Surat Edaran Nomor 300.2.1/507/2025, Bupati Nagan Raya menginstruksikan seluruh pelaku usaha—mulai dari toko retail, grosir, hingga pedagang umum—untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar maupun menahan stok demi keuntungan sepihak.


Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana Banjir melalui SK Bupati Nomor 300.2.1/386 Tahun 2025 serta Surat Pernyataan Bencana Alam Nomor 300.2.1/503/2025.


 Perspektif KHI dan Prinsip Ekonomi Syariah,

Instruksi pemerintah daerah ini sejalan dengan prinsip al-maslahah al-‘ammah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yakni kewajiban penguasa menjaga kemanfaatan bersama dan mencegah tindakan yang menimbulkan mudarat luas. Penimbunan barang (ihtikar) dan kenaikan harga secara eksesif telah lama dipandang sebagai praktik yang bertentangan dengan etika ekonomi Islami karena merusak keseimbangan pasar serta memberatkan masyarakat, terutama pada masa krisis.


Secara ilmiah, praktik ihtikar berdampak pada distorsi pasar, memicu inflasi lokal, dan mengganggu distribusi logistik—terlebih saat jalur transportasi terganggu oleh banjir. Kondisi ini dapat menciptakan economic pressure yang memperburuk kerentanan sosial masyarakat terdampak.


Instruksi Bupati tegaskan dan Berlandaskan kepatuhan moral

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama,

Larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar, karena dapat membebani masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat.



Larangan menahan stok atau melakukan pembatasan distribusi, dengan kewajiban untuk mengeluarkan seluruh barang yang tersedia ke pasaran agar suplai tetap berjalan secara normal.


Ajakan meningkatkan empati dan solidaritas sosial, mengingat bencana adalah ujian kolektif yang mengharuskan setiap elemen masyarakat memperkuat kebersamaan.


Bupati menegaskan bahwa tindakan spekulatif di tengah bencana bukan hanya melanggar ketentuan moral keagamaan, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap stabilitas ketertiban umum dan keamanan ekonomi daerah.



 Mewaspadai Potensi Manipulasi Pasokan,

Meski belum ditemukan pelanggaran masif, pemerintah mengantisipasi potensi permainan harga yang sering terjadi di daerah bencana. Dalam konteks ilmiah, fenomena ini dikenal sebagai market shock exploitation, yaitu upaya sebagian pihak memanfaatkan ketidakpastian untuk meraih keuntungan maksimal.


Secara sosiologis, kondisi banjir yang memutus jalur distribusi dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memicu isu kelangkaan palsu — sebuah praktik manipulatif yang sering muncul di beberapa daerah lain di Indonesia. Karena itu, pemerintah menekankan kewaspadaan kolektif dan penguatan pengawasan lapangan.



Surat Edaran ini ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, seperti Gubernur Aceh, DPRK Nagan Raya, Dandim 0116, Kejari, Satpol PP, BPBD, hingga Dinas Perindagkop dan UKM, untuk memastikan pengawasan terpadu berjalan secara efektif.


Pemkab Nagan Raya berharap kerja sama pedagang menjadi kunci keberhasilan menghadapi masa darurat. Dalam perspektif KHI, sikap saling tolong-menolong (ta'awun) dan kepedulian sosial merupakan fondasi moral yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan ekonomi.


Surat Edaran ini menjadi pengingat bahwa menghadapi bencana bukan hanya soal penanganan fisik, tetapi juga menjaga keadilan ekonomi dan moralitas publik. Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjadi bagian dari solusi, bukan menambah beban masyarakat.


Dengan demikian, stabilitas harga dan pasokan barang selama masa banjir dapat terjamin, memperkuat ketahanan sosial serta memastikan nilai-nilai kemanusiaan tetap terjaga.(clara s)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar