Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-11T23:36:47Z
Berita kantah BPN Dairi

Dirjen PSKP Tegaskan Kolaborasi Antar Lembaga Sebagai Kunci Memberantas Mafia Tanah

 Dirjen PSKP Tegaskan Kolaborasi Antar Lembaga Sebagai Kunci Memberantas Mafia Tanah




Jakarta //investigasi.info

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, menekankan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia memerlukan pendekatan khusus yang bersifat lintas sektor. Kompleksitas persoalan agraria yang melibatkan banyak aktor dan kepentingan membuat penanganannya tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.


Hal tersebut disampaikan Iljas saat memberikan pengarahan umum dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025, di Jakarta, Senin (08/12/2025). Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga penegak hukum menjadi pilar penting dalam pemberantasan tindakan mafia tanah yang hingga kini masih menjadi ancaman serius dalam tata kelola pertanahan nasional.


“Kita bersama Kejaksaan dan Kepolisian sejak tahun 2018 telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Satgas ini bertujuan mengelaborasi berbagai upaya hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para mafia tanah,” kata Iljas.


Dirjen PSKP mengungkapkan bahwa kehadiran satgas terpadu bukan sekadar wadah koordinasi, tetapi menjadi fondasi strategi penegakan hukum yang lebih kuat dan terarah. Melalui kolaborasi tersebut, proses identifikasi modus operandi, penindakan, hingga pemulihan hak masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.


Ia menambahkan bahwa kasus mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu kepastian hukum, memperlambat investasi, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penguatan sinergi antar lembaga merupakan keharusan.



Dalam paparannya, Iljas menjelaskan bahwa sengketa dan konflik pertanahan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, mulai dari persoalan data, tumpang tindih hak, hingga campur tangan aktor-aktor ilegal. Tata kelola pertanahan yang tidak tertib di masa lalu juga menjadi salah satu penyebab banyaknya konflik yang mengemuka saat ini.


Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN terus melakukan:


Peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi, verifikasi lapangan, dan pendalaman data yuridis.


Kolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk menindak tegas pelaku mafia tanah dan jaringan kriminal pertanahan.


Penerapan digitalisasi layanan untuk mengurangi celah kecurangan dan meningkatkan transparansi.


Penguatan regulasi pertanahan sebagai dasar hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen.


Iljas menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Upaya pemberantasan mafia tanah akan terus diperkuat sepanjang tahun 2025 melalui pengawasan ketat, edukasi publik, serta optimalisasi fungsi Satgas Pertanahan.


“Tujuan besar kita adalah memastikan hak masyarakat terlindungi dan negara hadir dalam menyelesaikan setiap persoalan pertanahan. Tanah bukan hanya aset, tetapi sumber kehidupan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi para mafia tanah beroperasi,” tegasnya.


Dengan penguatan sinergi dan langkah strategis yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat mempercepat penyelesaian konflik, meningkatkan kepastian hukum, dan menjaga stabilitas pembangunan nasional.(clara.siahaan)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar