Batam, investigasi. Info - DPW Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau menyoroti keras dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Batam yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Berdasarkan kajian internal serta temuan lapangan, GIAS Kepri menilai terdapat pola penyimpangan yang bersifat sistematis dan terstruktur, yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah signifikan.
GIAS Kepri mengungkapkan, salah satu kejanggalan utama terletak pada penetapan target setoran harian juru parkir (jukir) yang dinilai tidak berbasis pada transaksi riil di lapangan. Target tersebut diduga merupakan hasil rekayasa survei potensi, padahal survei semestinya menjadi instrumen evaluasi resmi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 serta ketentuan teknis Permenhub Nomor 28 Tahun 2015.
Selain itu, para jukir diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada pengelola parkir. Namun, selisih antara pendapatan riil dan jumlah setoran yang diterima tidak sepenuhnya disalurkan ke kas daerah sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait nomenklatur retribusi daerah. Kondisi ini mengindikasikan adanya kebocoran PAD yang berlangsung masif tanpa pengawasan efektif.
Temuan lapangan juga menunjukkan banyak jukir tidak menggunakan karcis resmi yang dicetak pemerintah. Bahkan, ditemukan dugaan praktik penggunaan ulang karcis untuk mengaburkan jejak transaksi. Praktik tersebut dinilai melanggar asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lemahnya pengawasan Dishub Kota Batam semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut.
GIAS Kepri turut menyoroti dugaan pengaturan pemenang tender pengelolaan parkir yang diarahkan kepada pihak atau kelompok tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum di lingkungan Dishub. Apabila terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan dugaan praktik kickback.
Selain itu, ditemukan pula titik-titik parkir yang diberikan izin operasional meski tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2015 maupun Peraturan Daerah Kota Batam. Penerbitan izin pada lokasi non-legal tersebut dinilai mengarah pada penyalahgunaan jabatan oleh oknum tertentu.
GIAS Kepri juga mengidentifikasi indikasi manipulasi laporan pendapatan parkir dan jumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, setoran ke daerah terlihat jauh lebih kecil dibandingkan potensi pendapatan sebenarnya. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., menegaskan bahwa rangkaian temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata. “Ini sudah masuk kategori dugaan korupsi yang terstruktur. PAD Kota Batam berpotensi bocor dalam jumlah besar jika praktik seperti ini terus dibiarkan. Aparat penegak hukum wajib turun tangan dan mengusut tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPW GIAS Kepri akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Kami siap menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Ini menyangkut hak publik dan integritas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memperoleh klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi. Ruang konfirmasi tetap dibuka sesuai prinsip jurnalisme yang objektif dan transparansi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar