Batam, investigasi. Info - Insiden penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan Fransisco Chrons di VG Executive Music, Hotel Pacific Palace Batam, Sabtu (13/12/2025) dini hari, memicu sorotan tajam publik. Peristiwa ini tidak hanya menyoal dugaan tindak pidana kekerasan, tetapi juga membuka pertanyaan serius terkait izin hiburan yang diberikan kepada manajemen hotel, serta legalitas dan profesionalitas perusahaan sekuriti yang bertugas di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah duduk santai di area hiburan hotel. Seorang pria tak dikenal tiba-tiba merekam wajah korban menggunakan ponsel dengan lampu flash menyala, diduga sebagai bentuk provokasi. Merasa terganggu dan privasinya dilanggar, korban menegur secara wajar. Namun teguran tersebut tidak diindahkan dan situasi justru memanas setelah kejadian itu dilaporkan kepada petugas keamanan.
Tak berselang lama, sejumlah sekuriti datang dan langsung bersikap emosional. Korban mengaku dicekik dan dipaksa keluar dari area klub. Ironisnya, setibanya di depan pintu masuk, korban kembali menjadi sasaran kekerasan. Ia dipukul dan ditendang, dengan serangan mengarah ke wajah dan tubuh. Peristiwa tersebut disaksikan oleh sejumlah pengunjung, dan diduga melibatkan lebih dari satu orang sekuriti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah, pelipis, dan rahang. Insiden tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.
Kekerasan yang terjadi di area hiburan hotel memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pengelola terhadap aturan perizinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pelaku usaha hiburan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada evaluasi hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
Selain itu, tindakan petugas keamanan juga menyoroti peran dan tanggung jawab perusahaan sekuriti. Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, satpam bukan aparat penegak hukum dan dilarang melakukan penganiayaan atau tindakan main hakim sendiri. Tugas utama sekuriti adalah pencegahan, pengamanan, serta pelaporan kepada pihak kepolisian jika terjadi gangguan keamanan.
Jika terbukti melakukan pemukulan dan pengeroyokan, tindakan tersebut melampaui kewenangan satpam dan menjadi tanggung jawab tidak hanya individu pelaku, tetapi juga perusahaan sekuriti serta manajemen pengguna jasanya.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lebih jauh, karena korban merupakan seorang wartawan, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen VG Executive Music, Hotel Pacific Palace, maupun perusahaan sekuriti yang bertugas. Publik mendesak agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, sekaligus mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin hiburan di Hotel Pacific Palace serta standar keamanan yang diterapkan, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar