Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-08T14:42:27Z

PN Batam Vonis Roslina 10 Tahun dan Merliati 2 Tahun, Ketua Umum Rumpun Melanesia Bersatu Kepri Apresiasi Putusan Meski Ada Rasa Kecewa

 

Batam, investigasi. Info – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina dan 2 tahun penjara kepada Merliati Loru Peda dalam kasus kekerasan berat terhadap Intan mendapat respons dari Ketua Umum Rumpun Melanesia Bersatu Dewan Pimpinan Pusat (DPP RMB) Kepri, Sofyan Abdillah Lamanepa.


Sofyan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu atas ketegasan dan keberanian dalam menjatuhkan vonis yang dinilai sesuai dengan harapan publik.


“Kami dari Rumpun Melanesia Bersatu Kepri memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan Roslina 10 tahun dan Merliati 2 tahun. Ini merupakan putusan yang tepat dan mencerminkan keadilan bagi korban,” ujar Sofyan.


Meski begitu, Sofyan mengakui adanya sedikit kekecewaan atas lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Roslina. Namun, ia tetap menghormati sepenuhnya independensi majelis hakim dalam mempertimbangkan unsur hukum dan fakta persidangan.


“Untuk hukuman Roslina 10 tahun, sebenarnya ada sedikit rasa kecewa. Tetapi karena itu telah sesuai SOP dan menjadi pertimbangan utama majelis hakim yang mulia, kami tetap menghormati keputusan tersebut,” ucapnya (8/12).


Sofyan menegaskan bahwa putusan ini menjadi sinyal penting bagi perlindungan Asisten Rumah Tangga (ART) dan pekerja rentan lainnya, sekaligus menunjukkan bahwa kekerasan tidak boleh diberi ruang di masyarakat.


Kasus penyiksaan terhadap Intan menyita perhatian publik karena berlangsung berbulan-bulan dan dilakukan secara kejam. RMB Kepri berharap putusan ini menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan dan mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar