Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-09T06:46:32Z

Aktivitas di Waduk Tembesi Disorot, GIAS Kepri Desak BP Batam Evaluasi Perizinan





Batam, investigasi.info – Aktivitas penimbunan dan kegiatan usaha di sekitar waduk Tembesi, kawasan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kota Batam, menuai sorotan tajam dari LSM Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepri. Lembaga tersebut mendesak BP Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang diterbitkan di kawasan waduk, mengingat fungsinya sebagai sumber air bersih bagi kebutuhan orang banyak.

Ketua GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa apabila aktivitas di kawasan waduk Tembesi telah mengantongi izin resmi, maka BP Batam sebagai pihak pemberi izin harus bertanggung jawab atas dasar kajian yang digunakan sebelum izin tersebut diterbitkan.

“Kalau memang berizin, yang harus dibuka ke publik adalah bagaimana kajiannya. Waduk Tembesi adalah sumber air bersih masyarakat. Tidak boleh ada izin tanpa jaminan mutu air tetap aman,” tegas Wisnu kepada awak media, Rabu (9/1/2026).

Menurutnya, waduk Tembesi merupakan objek vital yang semestinya memiliki zona perlindungan ketat. Oleh karena itu, setiap aktivitas penimbunan atau usaha di sekitarnya wajib melalui kajian lingkungan komprehensif, seperti AMDAL atau UKL-UPL, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, Investigasi.info telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak terafiliasi PT Kerabat Budi Mulia (KBM) dengan inisial AT. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, dan berdasarkan pantauan redaksi pesan telah diterima (centang dua).

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan atau tanggapan resmi dari pihak yang dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan, termasuk mengenai status afiliasi perusahaan, legalitas perizinan, serta kajian lingkungan di kawasan waduk Tembesi.

Wisnu menambahkan, transparansi perizinan adalah keharusan. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui siapa yang menerbitkan izin, apa dasar kajiannya, dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah izin diberikan.

“Air waduk Tembesi ini digunakan oleh orang banyak. Jika kualitasnya menurun, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, BP Batam harus mengevaluasi seluruh izin di kawasan waduk, bukan hanya menerima klaim dari pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, BP Batam juga masih dikonfirmasi terkait mekanisme pengawasan serta dasar pemberian izin di kawasan waduk Tembesi.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari BP Batam untuk memastikan waduk Tembesi tetap terlindungi sebagai sumber air bersih, serta tidak dikompromikan oleh aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar