Investigasi info, Kerinci, Jambi — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kayu Aro Barat, tepatnya Dapur MBG Desa Sako Duo, menuai sorotan tajam publik. Dapur tersebut diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sehingga makanan yang disajikan dinilai tidak sesuai selera dan kebutuhan gizi anak sekolah.
Sorotan ini mencuat setelah awak media menerima laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp. Dalam bahasa Kerinci, warga menyampaikan keluhan:
“Dapur MBG Sako Duo ngah, nyo ajin idak masuk cabe selamo ini.”
Keluhan tersebut justru dibalas oleh pengelola dapur dengan pernyataan yang dinilai tidak pantas dan mencederai semangat program MBG, yakni:
“Dituik dengan ibuk-ibuk piyo idak masuk cabe. Mgih nyo dikato ini idak makan enak gratis, ini makan gizi gratis. Nak makan enak, masak sendiri.”
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan publik. Pengelola dapur dinilai lupa bahwa anggaran MBG bukan dana pribadi, melainkan uang rakyat yang bersumber dari APBN, sehingga penggunaannya wajib tunduk pada kontrak, perjanjian kerja, dan standar gizi yang ditetapkan negara—bukan selera sepihak pengelola.
Atas kondisi ini, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, khususnya pihak Kecamatan Kayu Aro Barat, tidak berpangku tangan. Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jambi serta BPOM diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.
Sorotan terhadap Dapur MBG Sako Duo juga sejalan dengan temuan nasional Ombudsman RI terkait lemahnya tata kelola Program MBG. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa meskipun negara membayar dengan harga premium, kualitas makanan yang diterima anak-anak jauh dari harapan.
“Beberapa dapur menerima sayuran yang tidak segar dan lauk pauk yang tidak lengkap. Hal ini terjadi karena belum adanya standar acceptance quality limit (AQL) yang tegas, sehingga negara membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal,” ujar Yeka dalam konferensi pers.
Selain itu, penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) pada tahap pengolahan juga belum konsisten. Beberapa dapur MBG bahkan tidak memiliki catatan suhu makanan maupun retained sample, yang merupakan syarat mutlak pengendalian mutu pangan.
Kelemahan pengawasan ini berdampak serius. Hingga Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan, yang menurut Ombudsman menjadi peringatan keras bahwa SOP pengolahan makanan MBG harus ditegakkan secara disiplin.
Pada tahap penyediaan bahan pangan, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi, di mana dapur menerima beras medium dengan kadar patah di atas 15 persen, padahal kontrak menyebutkan beras premium.
Masalah juga terjadi pada tahap distribusi. Standard holding time empat jam kerap dilanggar, Ironisnya, guru kembali dipaksa menjadi ujung tombak distribusi tanpa dukungan tambahan.
“Guru kembali menjadi tumpuan distribusi, meskipun mereka tidak mendapatkan dukungan tambahan yang semestinya. Ini mencerminkan perlunya penataan tata kelola distribusi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada penerima manfaat.
Dengan berbagai temuan tersebut, publik mendesak agar Dapur MBG Kayu Aro Barat Desa Sako Duo segera diaudit secara menyeluruh. Program MBG sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa, bukan menjadi proyek asal jadi yang mengorbankan hak anak dan uang rakyat.(tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar