Tanjungbalai, Investigasi info, -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengikuti Sosialisasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (22/01/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai upaya penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap kebijakan serta penyesuaian sistem kerja di lingkungan Bawaslu secara berjenjang dan berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, SH., MH, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut memuat penjelasan menyeluruh terkait substansi Surat Edaran Sekjen Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi pengaturan teknis pelaksanaan sistem kerja, peningkatan efektivitas kinerja, serta adaptasi pola kerja guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat memahami dan menerapkan penyesuaian sistem kerja secara optimal, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan pemilu tetap berjalan profesional dan akuntabel," ujar Dedy Hendrawan.
Ia menambahkan, penyesuaian sistem kerja tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kinerja kelembagaan Bawaslu agar tetap responsif terhadap dinamika tugas dan tantangan pengawasan pemilu ke depan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem kerja yang lebih efektif, efisien, serta selaras dengan prinsip profesionalitas, efektivitas, dan akuntabilitas di lingkungan Bawaslu.
Zulham.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar