Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-23T15:34:56Z

Diduga Kebal Hukum, Armada Dump Truck PT SUG Terus Beroperasi Meski Rentetan Pelanggaran dan Kecelakaan Terjadi


Batam, investigasi.info– Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada dump truck pengangkut tanah kembali menyingkap persoalan klasik penegakan hukum di Kota Batam. Di tengah ancaman keselamatan publik yang kian nyata, aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terukur. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya perlindungan kekuasaan di balik operasional armada dump truck milik PT SUG.


Dalam kurun waktu singkat, sedikitnya dua unit dump truck dilaporkan terbalik di jalan umum hingga menumpahkan muatan tanah. Material yang berserakan membuat badan jalan licin dan sangat membahayakan pengguna jalan. Namun hingga insiden tersebut memicu kecelakaan lalu lintas, tidak terlihat adanya penghentian operasional, penyegelan armada, ataupun evaluasi menyeluruh oleh instansi terkait.


Situasi ini memunculkan pertanyaan serius : mengapa pelanggaran yang terjadi secara berulang justru dibiarkan?


Sejumlah warga menduga, lemahnya penindakan tidak berdiri sendiri. Di ruang publik berkembang persepsi bahwa armada dump truck PT SUG memiliki kedekatan dengan sosok “orang kuat” yang disebut-sebut berpangkat jenderal. Dugaan tersebut muncul bukan sebagai tudingan personal, melainkan sebagai refleksi kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas.

“Kalau masyarakat kecil sudah pasti ditilang atau ditahan kendaraannya. Tapi ini dump truck besar, jatuh, tumpahkan tanah, bikin jalan licin, sampai ada kecelakaan, kok tetap jalan terus,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.


Indikasi Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 307 UU LLAJ secara tegas mengatur sanksi bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan atau tidak memenuhi ketentuan keselamatan, dengan ancaman pidana kurungan maupun denda.


Selain itu, Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Dugaan cara berkendara ugal-ugalan serta muatan tanah yang berceceran di jalan umum dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.


Namun hingga kini, belum ada kejelasan penindakan hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.


Dugaan Cut and Fill Ilegal dan Kejahatan Lingkungan


Tak berhenti pada persoalan lalu lintas, masyarakat juga menyoroti dugaan aktivitas cut and fill yang dilakukan PT SUG. Kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan yang sah. Tanah hasil cut and fill itu, menurut warga, diangkut dan dibuang ke lokasi milik PT OMA di kawasan Tanjung Uma yang disinyalir digunakan untuk reklamasi ilegal.


Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara tegas larangan aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin.


Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

“Kalau tanah cut and fill itu benar dipakai untuk reklamasi tanpa izin, ini sudah masuk dugaan kejahatan lingkungan. Bukan lagi soal administrasi,” tegas seorang warga.


Kepercayaan Publik di Titik Kritis


Bagi masyarakat, pembiaran yang terus berulang justru memperkuat persepsi bahwa hukum tidak berjalan setara. Selama tidak ada keterbukaan mengenai kepemilikan armada dump truck PT SUG, penanggung jawab operasional, serta legalitas perizinan cut and fill dan reklamasi, kecurigaan akan terus tumbuh.


Kondisi ini dinilai sangat berbahaya. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lanjutan, pembiaran semacam ini berisiko meruntuhkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan wibawa aparat negara.


Masyarakat mendesak APH dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas dan transparan:

menghentikan sementara operasional armada bermasalah, mengaudit perizinan cut and fill, menelusuri alur pembuangan tanah ke Tanjung Uma, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dan apa pun jabatannya.


Penegakan hukum yang konsisten dan terbuka dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan rasa keadilan dan keselamatan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar