Investigasi info, Kerinci : Jambi – Proyek peningkatan jalan Link Siulak Deras–Sungai Betung yang bersumber dari Dana APBN Inpres senilai Rp28 miliar, dikerjakan oleh PT Air Tenang, kini mengarah pada indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Proyek yang mulai dikerjakan pada 3 Oktober 2025 tersebut sesuai kontrak harus berakhir pada 3 Januari 2026. Namun hingga 13 Januari 2026, pekerjaan belum selesai dan justru masih berada pada tahap perbaikan, pembongkaran ulang, serta tambal sulam, menandakan kegagalan konstruksi serius.
Sejak awal pelaksanaan, pekerjaan ini telah banyak disorot dan diberitakan oleh media lokal maupun nasional karena dinilai menyimpang dari spesifikasi teknis kontrak. Di lapangan ditemukan lapisan pondasi (Class A dan Class B) tidak memenuhi standar, bahkan diduga bercampur lumpur, yang menyebabkan aspal tidak berfungsi sebagai perekat (binder) sebagaimana mestinya.
Lebih parah lagi, penghamparan aspal dilakukan pada malam hari dan saat hujan, sebuah praktik yang bertentangan langsung dengan standar teknis jalan nasional. Akibatnya, baru dua hari setelah dihampar, aspal sudah retak dan mengelupas, sehingga harus dibongkar kembali.
Upaya perbaikan yang dilakukan berupa tambal sulam dan pengecoran beton di beberapa titik dinilai tidak menyelesaikan akar masalah, karena struktur dasar jalan sudah cacat mutu. Fakta ini menguatkan dugaan pelanggaran Pasal 60 dan Pasal 85 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kegagalan bangunan dan tanggung jawab penyedia jasa.
Tak hanya itu, sejumlah titik pada bagian jembatan dilaporkan tidak dikerjakan sama sekali, memicu protes keras dari masyarakat yang merasa dirugikan. Kondisi ini membuka dugaan pekerjaan fiktif atau pengurangan volume, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas kondisi tersebut, proyek ini juga diduga memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan, pengabaian spesifikasi teknis, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat mendesak Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan APIP untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh, audit keuangan, serta uji mutu independen, dan tidak berhenti pada sanksi administrasi semata. Jika terbukti, pihak kontraktor maupun oknum terkait harus diproses secara pidana.
Proyek strategis nasional yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas dan ekonomi rakyat tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian, ketidakmampuan, atau dugaan praktik koruptif.*IE*





Tidak ada komentar:
Posting Komentar