Musi Banyuasin, Sumsel — Dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ratusan lokasi masakan minyak ilegal atau penyulingan tradisional diduga bebas beroperasi setiap hari di wilayah Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tanpa tersentuh tindakan hukum yang nyata.
Ironisnya, aktivitas yang terang-terangan berlangsung dari pagi, siang hingga malam hari tersebut diduga telah berjalan bertahun-tahun, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menghentikannya.
Menanggapi kondisi tersebut, Rizki Singgih, Ketua Ormas Cakar Sriwijaya Kabupaten Musi Banyuasin, angkat suara keras. Ia secara terbuka mendesak Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K. serta Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H. agar segera mengambil tindakan tegas dan nyata.
“Sebagai APH di wilayahnya, sudah seharusnya bertindak. Jangan tutup mata. Kegiatan ini bukan sembunyi-sembunyi, tapi terang-terangan,” tegas Rizki Singgih.
Menurutnya, keberadaan ratusan penyulingan minyak ilegal tersebut bukan hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi besar merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Rizki menegaskan, langkah berupa imbauan semata tidak lagi relevan dan justru terkesan hanya formalitas.
“Jangan cuma berani kasih imbauan. Bubarkan! Kalau hanya imbauan, tidak ada gunanya. Kegiatan haram ini jalan terus setiap hari.
Mana mungkin APH tidak tahu,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Rizki Singgih menyatakan harapan besar kepada Kapolres Muba dan Kapolsek Sanga Desa yang baru agar benar-benar menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, Ormas Cakar Sriwijaya Kabupaten Muba memastikan akan melaporkan persoalan ini langsung ke Mabes Polri.
Bahkan, mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Muba dan Polda Sumatera Selatan sebagai bentuk tekanan publik.
“Kami serius. Ini bukan ancaman, tapi peringatan. Jika hukum tidak ditegakkan di daerah, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat pusat,” pungkas Rizki.
Kapolsek sanga desa IPTU Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H. saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp mengatakan" Walaikumsalam warohmatullahiwabarokatu.
Sdah kami datangi, kami imbau untuk menutup kegiatan tersebut dan beralih pada kegiatan usaha lain.
kami akan datangi, kami akan terus imbau untuk menutup kegiatan tersebut dan beralih pada kegiatan usaha lain." Ujar kapolsek
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukum benar-benar hadir di Sanga Desa, atau justru kalah oleh aktivitas ilegal yang sudah mengakar?
(Tim)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar