Investigasi info, JAMBI – Integritas pers di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan serius. Sejumlah kalangan pers, akademisi hukum, dan pemerhati media menilai pola pemberitaan portal berita Aksipost.com terhadap perkara hukum yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, mengandung indikasi kuat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip profesionalisme pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hasil penelusuran terhadap arsip pemberitaan selama Januari 2026 menemukan adanya narasi berulang, diksi subjektif, serta framing negatif yang konsisten, yang berpotensi mengarah pada praktik “trial by the press” atau penghakiman melalui media sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Seorang wartawan senior di Jambi menilai pola tersebut bukan lagi kesalahan editorial sesaat.
“Jika narasi yang sama diulang terus dengan diksi menghakimi, maka itu patut diuji secara etik. Pers tidak boleh berubah menjadi alat pembentuk opini sepihak,” ujarnya.
Pola Pemberitaan Dinilai Menyimpang
Dalam kaidah jurnalistik profesional, berita wajib memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan asas praduga tak bersalah. Namun dalam sejumlah pemberitaan Aksipost.com, ditemukan beberapa indikasi serius, antara lain:
Pencampuran Fakta dan Opini
Penggunaan frasa subjektif seperti “masih tetap percaya diri” dan “dengan nekat” dinilai sebagai opini penulis yang disisipkan ke dalam berita, bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Framing Repetitif dan Degradasi Karakter
Isu personal seperti ijazah dimunculkan secara masif dan berulang dalam konteks pemberitaan yang berbeda, termasuk isu yang tidak relevan secara langsung. Praktik ini berpotensi membentuk persepsi negatif publik secara sistematis.
Pengabaian Hak Jawab
Tidak ditemukannya ruang klarifikasi yang setara bagi subjek pemberitaan, yang merupakan kewajiban mutlak media sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Indikasi Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Berdasarkan telaah regulatif, pola pemberitaan tersebut diduga melanggar:
Pasal 1 KEJ
Wartawan wajib bersikap independen dan tidak beritikad buruk. Framing tunggal yang berulang mengindikasikan potensi keberpihakan.
Pasal 3 KEJ
Wartawan dilarang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 4 KEJ
Larangan fitnah dan pembentukan opini yang merusak reputasi tanpa putusan hukum tetap.
Pasal 5 ayat (1) UU Pers
Kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah.
Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber, khususnya kewajiban verifikasi, koreksi, dan hak jawab.
Potensi Sanksi Etik dan Administratif
Sesuai mekanisme Dewan Pers, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi etik dan administratif, antara lain:
Teguran tertulis kepada redaksi dan penulis;
Kewajiban pemuatan hak jawab dan koreksi secara proporsional;
Permintaan maaf terbuka kepada publik;
Pembinaan khusus redaksi oleh Dewan Pers;
Catatan negatif dalam penilaian profesional media, yang berdampak pada kredibilitas jangka panjang.
Perlu ditegaskan, mekanisme ini bukan bersifat pidana, melainkan instrumen etik untuk menjaga mutu pers nasional.
Desakan Audit Etik Independen
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Dewan Pers untuk melakukan audit etik dan penilaian profesionalisme terhadap pemberitaan Aksipost.com. Evaluasi ini dipandang penting guna memastikan bahwa kemerdekaan pers tidak disalahgunakan menjadi kebebasan menghakimi.
“Pers yang sehat adalah pers yang berani mengkritik dan berani dikritik. Ketika pers kehilangan objektivitasnya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi media, tetapi kepercayaan publik,” ujar sumber tersebut.
Penegasan: Kritik Ini Dilindungi UU Pers
Rilis ini merupakan bagian dari fungsi koreksi yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan prinsip:
Faktual, berbasis produk pers yang telah tayang;
Kredibel, merujuk pada Kode Etik Jurnalistik dan regulasi Dewan Pers;
Bebas delik, karena menilai karya jurnalistik, bukan menyerang kehidupan pribadi individu.
Dalam negara hukum dan demokrasi, pers tidak hanya dituntut merdeka, tetapi juga bertanggung jawab secara etik dan profesional. Tanpa itu, pers berisiko kehilangan perannya sebagai pilar keempat demokrasi*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar