Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-14T16:01:14Z
DaerahSerimonial

Plt Andri Ginting : Benahi Retribusi Sampah, Pelaku Usaha Dengan di Data Ulang.


Tanjungbalai, Investigasi.info,-

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungbalai mulai melakukan penyesuaian serius terhadap tarif retribusi sampah, menyasar pelaku usaha yang selama ini masih dikenakan tarif rumah tangga. Langkah ini dinilai sebagai upaya menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan persampahan yang selama bertahun-tahun belum tergarap optimal.


Melalui Tim Pendataan dan Pengutipan, DLH turun langsung melakukan pendataan ulang terhadap usaha-usaha yang secara aktivitas dan volume sampah jelas bersifat komersial, namun masih membayar retribusi layaknya rumah tangga biasa. Kondisi tersebut dinilai tidak adil sekaligus merugikan daerah.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, Andri Ginting, menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukanlah kebijakan baru, melainkan penegakan aturan yang selama ini tidak berjalan maksimal.


"Kami hanya menyesuaikan dengan peruntukan sebenarnya. Usaha atau bisnis tentu menghasilkan sampah lebih banyak dibanding rumah tangga. Maka sudah semestinya tarifnya berbeda. Dengan penyesuaian ini, kami optimis PAD dari retribusi persampahan akan meningkat pada tahun 2026," tegas Andri Ginting saat di Wancarai Investigasi.info di Ruang Kerjanya Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu siang (14/1/2026). 


Ia mengakui, masih banyak pelaku usaha yang belum tercatat sesuai klasifikasi, sehingga potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru hilang. Padahal, dana retribusi tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang operasional pengangkutan sampah dan peningkatan kualitas layanan kebersihan kota.


"Pendataan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap, dengan fokus pada usaha skala kecil hingga menengah yang selama ini luput dari penyesuaian tarif. DLH memastikan proses ini dilakukan secara persuasif namun tegas, sekaligus membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memahami kewajiban mereka," ujarnya. 


Lanjutnya, Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem retribusi yang lebih adil dan transparan. Masyarakat pun diminta ikut mengawasi agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten dan tidak tebang pilih.


"Peningkatan PAD dari sektor persampahan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan dan kebersihan lingkungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas," ungkapnya Andri Ginting.



Penulis : Fitra Afriadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar