Investigasi info,Kerinci —jambi : Angkutan penumpang antar kota yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sebuah kelompok travel yang berdomisili di Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, yang beroperasi dengan nama PT Fathan Trans Kerinci.
Dari penelusuran awal dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, perusahaan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas angkutan orang antar kota tanpa menunjukkan kelengkapan izin penyelenggaraan angkutan umum, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Padahal, status badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bukan serta-merta melegalkan aktivitas angkutan penumpang. Legalitas angkutan umum ditentukan oleh izin operasional dari Dinas Perhubungan, bukan hanya oleh akta perusahaan.
PT Bukan Jaminan Legal Operasional Angkutan, Pakar Hukum Transportasi menegaskan bahwa banyak pelaku usaha keliru memahami legalitas PO Travel.
“Akta PT hanya mengesahkan badan usahanya, bukan mengesahkan kegiatan angkutannya. Tanpa izin penyelenggaraan angkutan dari Dishub, maka operasionalnya tetap ilegal dan melanggar hukum,”
ujar Dr. H. RZ, S.H., M.H., Pakar Hukum Transportasi. Menurutnya, justru PT memiliki tanggung jawab hukum lebih besar dibanding CV, karena tunduk pada prinsip corporate liability.
“Jika PT menjalankan angkutan orang tanpa izin, maka yang bertanggung jawab bukan hanya sopir, tetapi direksi dan penanggung jawab perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Kewajiban Hukum PO Bus / Travel
Mengacu pada:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Permenhub tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Setiap PO Bus atau Travel WAJIB memiliki:
* Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
* Izin Operasional / Izin Trayek atau Non-Trayek
* Armada berpelat kuning
* Uji KIR aktif
* STNK atas nama badan usaha
* SIM B Umum bagi pengemudi
" Asuransi penumpang
* Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Tanpa izin Dishub, kendaraan dikategorikan sebagai angkutan ilegal, meskipun berbadan hukum PT.
Ancaman Sanksi Pidana dan Penindakan
Berdasarkan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009:
Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor umum tanpa izin penyelenggaraan angkutan dipidana kurungan dan denda.
Namun dalam praktik, sanksi bisa berkembang lebih berat apabila ditemukan:
* Operasi berkedok kendaraan pribadi
* Penghindaran pajak dan retribusi
* Pemalsuan atau manipulasi dokumen
Dapat berujung pada penghentian usaha, penyitaan kendaraan, hingga proses pidana lanjutan.
Dishub Tegaskan: Operasi Tanpa Izin Akan Ditindak, Sumber internal Dinas Perhubungan menyebutkan bahwa aturan tidak memberi ruang toleransi bagi angkutan ilegal.
“Setiap kendaraan yang mengangkut penumpang dengan pungutan bayaran wajib memiliki izin resmi. Jika tidak, Dishub berwenang menghentikan operasional dan merekomendasikan penindakan hukum,”
ujar seorang pejabat Dishub yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan demi keselamatan penumpang dan keadilan usaha, agar tidak merugikan PO resmi yang telah taat aturan.
Desakan Audit dan Transparansi
Publik kini mendesak:
* Audit menyeluruh izin PT Fathan Trans Kerinci
* Pemeriksaan lapangan armada yang beroperasi
* Pembukaan hasil verifikasi Dishub ke publik
* Penindakan tegas bila terbukti melanggar hukum
Aktivitas angkutan ilegal dinilai:
Membahayakan keselamatan penumpang, Merugikan pendapatan negara, Merusak iklim usaha transportasi, Melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebutkan diberi ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Dan apabila terbukti adanya unsur tidak terpenuhi untuk persyaratan dalam mengunakan nama PT. Maka di minta pihak Aparat hukum bersama dinas Dishub untuk segera bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar