![]() |
Invertigasi.info Kerinci -BEKASI (09/01/2026) – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan duka mendalam sekaligus protes keras atas putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur terkait sengketa informasi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan menghambat peran serta masyarakat dalam mengawasi dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan bernomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 tersebut telah mencederai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F UUD 1945.
"Kami sangat berkabung dan prihatin. Komisi Informasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin hak konstitusi rakyat atas informasi, justru mengeluarkan putusan yang seolah-olah menganggap rakyat masih bodoh dan melakukan penjegalan terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Bekasi, Jumat (9/1).
Kronologi dan Amar Putusan
Sengketa ini bermula ketika PKN menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) organisasi, PKN mengajukan permintaan hard copy dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai bahan investigasi awal.
Namun, dalam sidang sengketa yang diputuskan pada 8 Januari 2026, Komisi Informasi Jawa Timur hanya mengabulkan sebagian permohonan. Meskipun menyatakan dokumen tersebut adalah informasi terbuka, KI Jatim memutuskan bahwa Termohon (Dinas Pendidikan) cukup memberikan dalam bentuk rekap atau ringkasan saja.
"Rekapitulasi atau ringkasan itu tidak berguna bagi kami untuk melakukan investigasi. Sebagai lembaga mandiri, KI seharusnya memerintahkan pemberian dokumen secara utuh sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021," tegas Patar.
Akan mengambil Langkah Hukum dan Tuntutan Pembubaran
Merespons putusan tersebut, PKN menyatakan akan mengambil langkah-langkah tegas sebagai berikut:
1. Upaya Hukum: Mengajukan permohonan keberatan ke PTUN Surabaya hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
2. Aksi Massa: Melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor Komisi Informasi dan PTUN untuk melawan kebijakan yang dinilai arogan.
3. Laporan ke Kepala Negara: Melaporkan kinerja Komisi Informasi kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
PKN bahkan secara terbuka meminta agar keberadaan Lembaga Komisi Informasi dievaluasi dan jika perlu dibubarkan. Menurut PKN, fakta di lapangan menunjukkan banyak putusan KI yang cenderung membela pejabat publik dan tidak ditaati oleh badan publik karena dianggap tidak memiliki kekuatan eksekusi yang kuat.
"Kami berharap persidangan sengketa informasi dikembalikan saja ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Umum agar lebih berwibawa dan berpihak pada hak asasi rakyat," tutup Patar.
Diakhir keterangannya ketum PKN menyampaikan pesan agar semua pihak taat terhadap ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Patar juga menyampaikan nomor kontak medianya :
Kontak Media:
Patar Sihotang, S.H., M.H. (Ketua Umum PKN)
Telepon/WA: 0821-1318-5141
Alamat: Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi.
(wnd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar