Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
Jakarta/investigasi.info
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kerangka regulasi di bidang pertanahan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang lebih optimal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kegiatan pembahasan ini dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta unit kerja terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi regulasi untuk menyesuaikan kebijakan pertanahan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta tantangan implementasi di lapangan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini harus mampu menghadirkan kejelasan norma hukum sekaligus memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi.
Menurutnya, regulasi pertanahan tidak hanya harus kuat secara yuridis, tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap persoalan teknis yang sering muncul dalam praktik pendaftaran tanah, pengelolaan hak atas tanah, serta penyelenggaraan rumah susun. Oleh karena itu, proses pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, administratif, dan teknis.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan penyempurnaan regulasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meminimalkan potensi sengketa tanah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan rasa aman hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pembangunan nasional melalui kepastian hukum di bidang agraria dan tata ruang yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar