Batam, investigasi. Info – Proyek di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Jika sebelumnya kegiatan di lokasi tersebut disorot karena aktivitas cut & fill yang dinyatakan tidak memiliki izin oleh BP Batam, kini proyek tersebut telah berlanjut ke tahap pembangunan fisik.
Pada Oktober 2024 lalu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, secara tegas menyampaikan bahwa aktivitas cut & fill di lokasi tersebut tidak mengantongi izin dan telah diperintahkan untuk dihentikan oleh Ditpam BP Batam.
Namun berdasarkan pantauan terkini di lapangan, aktivitas di kawasan Jembatan 3 Barelang tidak lagi sebatas pekerjaan pematangan lahan. Sejumlah struktur bangunan mulai tampak berdiri, alat berat masih beroperasi, serta mobilisasi material konstruksi terus berlangsung, menandakan proyek telah memasuki tahap pembangunan lanjutan.
Ironisnya, hingga saat ini belum ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pengembang, jenis kegiatan pembangunan, maupun dasar perizinan yang dimiliki. Area proyek masih tertutup pagar seng dan akses masuk dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Saat awak media berupaya menggali informasi terkait legalitas dan perizinan pembangunan, petugas keamanan di lokasi enggan memberikan keterangan, termasuk menyebutkan nama perusahaan maupun penanggung jawab proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai kejelasan status perizinan proyek yang kini telah memasuki tahap pembangunan, mengingat pada tahap awal cut & fill sebelumnya sempat dinyatakan tidak berizin.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak BP Batam guna memperoleh penjelasan resmi terkait status perizinan serta keberlanjutan proyek pembangunan di kawasan Jembatan 3 Barelang tersebut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar