Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-23T12:56:53Z
DaerahEdukasi

Polda Sumut Tetapkan Julianty Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen.


Tanjungbalai, Investigasi.info, -

Akhirnya Polda Sumut menetapkan Julianty sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.


Penetapan status tersangka Julianty diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : B/116 WRES.1.9/2026/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit II Harda Bangtah selaku penyidik AKB Alfiantri Permadi. 


SP2HP tersebut mengungkapkan terkait hasil perkembangan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 April 2025 atas nama pelapor Sutanto. 


Adapun isi dari SP2HP Polda Sumut itu Dengan ini kami beritahukan kepada saudara, bahwa sampai saat ini penyidik sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana" Pemalsuan Surat", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.


Bahwasanya penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka telah dilengkapi. Mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan tersangka Julianty SE. Mengirimkan surat ketetapan tersangka kepada Kejati Sumut dan tersangka Julianty. 


Selanjutnya penyidik akan menyampaikan surat panggilan tersangka terhadap tersangka Julianty dan akan melakukan pemeriksaan tersangka guna kepentingan penyidikan terhadap laporan tersebut. 


Penetapan tersangka terhadap Julianty ditanggapi serius Direktur Lembaga Cerdas Kota Indonesia (Lacak) Chairul Rasyid Pangaribuan. "Memang sudah tepat tindakan penyidik yang menetapkan status tersangka Julianty, tentunya penyidik melakukan hal itu berdasarkan bukti hukum. 


Selama ini kita telah memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini, mulai dari Polres Asahan yang menangani laporan ini hingga dilimpahkan ke Polda Sumut. Sejak kasus ini ditangani Polres Asahan Julianty terkesan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. 


Bahkan berdasarkan informasi yang kita peroleh dari pemberitaan media bahwasanya Julianty saat akan diperiksa tidak mau hadir .Intinya Julianty sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan Julianty memang sengaja tidak mau hadir diperiksa karena dirinya bersalah dalam dugaan pemalsuan sertifikat SHM No 74,"tegas Rasyid. 


Tindakan tidak kooperatif yang dilakukan Julianty hendaknya dapat dijadikan pertimbangan bagi penyidik Polda Sumut untuk segera memeriksa dan menahan tersangka Julianty karena dikhawatirkan melarikan diri demi kelancaran penanganan perkara yang sudah hampir setahun berjalan


"Segera lakukan penahanan demi lancarnya proses penanganan perkara ini. Karena dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Sutanto ini diduga melibatkan peran beberapa oknum pejabat pemerintahan. Kenapa kasus ini saya anggap penting karena ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan melawan hukum secara terang terangan. 


Sebab terjadinya pemecahan sertifikat SHM No 74 menjadi empat bagian sertifikat karena adanya persetujuan oknum mantan Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin dimana saat itu Fachrul adalah berstatus tergugat dalam perkara perdata dengan objek perkara sertifikat SHM No 74. 


Sudah jelas saat itu Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang menangani perkara tersebut melarang dilakukannya pemecahan dan balik nama sertifikat SHM No 74. Dimana kita tahu bahwasanya penggugat adalah Sutanto dan Tjin tjin sedangkan Julianty dan suaminya So Huan serta mantan Kepala BPN Asahan Fachrul Husin berstatus para tergugat. 


Akan tetapi seolah kebal hukum Julianty malah menyampaikan surat permohonan pemecahan dan ternyata disetujui BPN Asahan. Padahal saat itu perkara tersebut sedang tahap banding di Pengadilan Tinggi yang juga putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai. 


Untuk itu kita berharap selain Julianty penyidik juga hendaknya dapat mendalami peran oknum mantan Kepala BPN Asahan yang turut serta memuluskan terjadinya tindakan melawan melawan hukum dengan memecah sertifikat SHM No 74 menjadi empat sertifikat baru. Penyidik juga dapat mendalami peran oknum Kepala Desa Asahan Mati Zefriadi Sibarani yang diduga terlibat karena kabarnya permohonan pemecahan karena adanya pernyataan Zebriadi bahwa sertifikat No 74 tidak dalam sengketa ternyata itu bohong, sementara kedua pihak baik itu penggugat maupun para tergugat tidak boleh memecah dan balik nama sertifikat SHM No 74 yang jadi objek perkara,"tegas Rasyid.



Fitra Afriadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar