Batam, invetsigasi.info – Peredaran rokok ilegal merek PSG yang tidak dilengkapi pita cukai resmi hingga kini masih berlangsung secara masif dan terbuka di wilayah Kota Batam dan sejumlah daerah di Kepulauan Riau. Kondisi ini memicu keprihatinan publik, mengingat rokok tersebut telah lama menjadi sorotan media online dan bahkan sempat digagalkan aparat Bea dan Cukai dalam upaya penyelundupan antarwilayah.
Ironisnya, meski penindakan sempat dilakukan, rokok PSG justru kembali beredar bebas dan mudah ditemukan di hampir setiap warung, kios rokok, hingga tempat-tempat penjualan eceran. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis serta kemungkinan keterlibatan jaringan besar yang membekingi distribusi rokok ilegal tersebut.
Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, rokok PSG juga dikaitkan dengan dugaan bekingan oknum anggota DPRD, yang hingga kini belum dibantah secara terbuka maupun diproses secara hukum. Dugaan ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa peredaran rokok ilegal PSG bukan dilakukan oleh pelaku kecil, melainkan terorganisir dan memiliki perlindungan politik.
Sempat Digagalkan, Namun Kembali Bebas Beredar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok PSG sempat digagalkan oleh Bea dan Cukai saat diduga akan diselundupkan dari Batam menuju Tanjungpinang. Penindakan tersebut sempat menimbulkan harapan bahwa peredaran rokok ilegal PSG akan berhenti.
Namun, realitas di lapangan justru berkata sebaliknya. Pasca penggagalan itu, rokok PSG kembali beredar luas, bahkan dengan pola distribusi yang dinilai semakin rapi dan berani. Tidak sedikit pedagang mengaku memperoleh pasokan secara rutin, dengan harga jauh di bawah rokok bercukai resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, konsistensi penindakan, serta kemungkinan adanya “pintu belakang” yang membuat jaringan rokok ilegal tetap bertahan.
Negara Dirugikan Ratusan Miliar Rupiah
Ketua Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal PSG bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
“Ini bukan hanya soal rokok ilegal. Ini adalah perampokan uang negara secara terang-terangan. Potensi kerugian negara akibat rokok PSG tanpa cukai ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Wisnu kepada wartawan.
Menurut Wisnu, selama rokok ilegal dibiarkan beredar, negara kehilangan penerimaan dari cukai hasil tembakau yang seharusnya digunakan untuk membiayai pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan.
Laporan Resmi ke Menteri Keuangan dan Mabes Polri
Sebagai bentuk keseriusan, GIAS Kepri menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Sahadewa, serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan tersebut, kata Wisnu, akan memuat data dan informasi awal mengenai dugaan jaringan peredaran rokok PSG, termasuk siapa saja pihak yang diduga berperan sebagai pemain utama, distributor, hingga pihak yang disebut-sebut memberikan perlindungan.
“Kami tidak akan bersuara tanpa dasar. Data-data awal sudah kami kumpulkan. Siapa pemainnya, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang diduga membekingi, semuanya akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
GIAS Kepri juga mendesak agar Mabes Polri turun langsung menangani kasus ini, mengingat skala peredarannya lintas wilayah dan diduga melibatkan aktor-aktor berpengaruh.
Pelanggaran Berat UU Cukai dan Ancaman Pidana
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 UU Cukai, ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau
Pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyimpan, mengangkut, atau memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
Apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD atau aparat, maka dapat dikenakan ketentuan tambahan sesuai:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Desakan Penindakan Tegas dan Transparan
GIAS Kepri mendesak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus rokok ilegal PSG.
“Jika negara kalah oleh mafia rokok ilegal, maka hukum telah runtuh. Kami ingin penegakan hukum yang adil dan berani, tanpa pandang bulu,” tegas Wisnu.
GIAS Kepri juga menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan membuka ruang bagi partisipasi publik untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan bekingan peredaran rokok PSG


Tidak ada komentar:
Posting Komentar