Investigasi info,Kerinci | Jambi – Proyek pengaspalan Jalan Inpres yang bersumber dari APBN senilai Rp28 miliar kembali menuai sorotan tajam publik. Meski dikerjakan berulang kali, PT Air Tenang selaku kontraktor pelaksana dinilai gagal total menghadirkan mutu pekerjaan yang layak, bahkan jauh tertinggal dibandingkan CV Kerinci Sakti yang sebelumnya mengerjakan ruas lain dengan anggaran hanya Rp13 miliar namun hasilnya menuai pujian masyarakat.
Hasil investigasi lapangan media ini di Pasar Siulak Deras menemukan fakta mencengangkan. Penghamparan aspal hotmix tetap dilakukan saat hujan turun, sebuah praktik yang jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi jalan. Akibatnya, kualitas pekerjaan terlihat jauh dari kata mutu dan terkesan hanya mengejar target waktu tanpa memperhatikan spesifikasi.
Padahal, proyek ini merupakan buah perjuangan panjang DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto, bersama Pemerintah Provinsi Jambi, BPJN, dan Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk menjawab harapan masyarakat yang telah lama mendambakan jalan layak. Namun, jerih payah tersebut justru ternodai oleh kontraktor yang diduga kuat bekerja asal-asalan.
Ironisnya, baru dua hari setelah penghamparan, aspal sudah banyak dibongkar dan ditambal sulam. Kondisi ini menimbulkan bekas tempelan kasat mata di sepanjang ruas jalan, merusak estetika dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proyek nasional tersebut.
Dari hasil pemantauan sejak awal, pemadatan lapisan dasar dinilai tidak memadai, menyebabkan aspal turun saat dihamparkan. Lebih parah lagi, material lapis pondasi agregat kelas B tampak bercampur lumpur, sementara agregat kelas A nyaris tidak ditemukan sesuai ukuran dan spesifikasi teknis. Kondisi ini membuat aspal perekat hilang terbawa lumpur, sehingga daya rekat dan kekuatan struktur jalan patut dipertanyakan.
Aturan yang di langgar:
Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan PT Air Tenang diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi :
Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60: Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya spesifikasi teknis.
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi Terakhir) Penghamparan aspal dilarang dilakukan saat hujan atau permukaan basah.
Lapis pondasi agregat kelas A dan B harus bersih, bebas lumpur, dan dipadatkan sesuai standar kepadatan.
Dokumen Kontrak & SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
Pekerjaan wajib mengikuti metode pelaksanaan dan mutu material sebagaimana tercantum dalam kontrak.
PP No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti mengabaikan mutu dan spesifikasi.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti:
Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, Pengurangan volume atau mutu pekerjaan, Dilakukan secara sengaja untuk keuntungan pihak tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai korupsi.
Ancaman pidana:
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, Denda hingga Rp1 miliar, Penggantian kerugian negara.
Desakan Publik :
Masyarakat kini mendesak BPJN, Dinas PUPR Provinsi Jambi, BPK, hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk segera melakukan audit teknis dan audit forensik konstruksi. Proyek nasional bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh menjadi ladang eksperimen kontraktor, sementara rakyat kembali dipaksa menerima jalan rusak sebelum umur rencana.
Publik kini mendesak BPJN, PUPR Provinsi Jambi, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh. Proyek strategis nasional bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak, sementara masyarakat kembali menjadi korban dari pekerjaan yang tidak bermutu.*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar