Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 10 Januari 2026, Januari 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-10T04:39:29Z
DaerahSerimonial

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan dengan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu


Tanjungbalai, Investigasi,info, -

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.



Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing berinisial J alias NEDI (32), warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan; A F alias KOKO (34), warga Jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara; serta D P alias EWIN BELO (45), warga Jalan Sei Tentena Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.



Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Beringin Jaya, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Sat Narkoba. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar plastik warna hijau bergambar gelas teh hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1.000 gram," ungkap AKP Beringin Jaya, Sabtu pagi (10/1/2026). 


Beringin Jaya juga mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu unit receiver CCTV yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas di lokasi.


Ktiga terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungballai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, " pungkas nya Kasat Narkoba AKP Beringun Jaya SH., MH. 


Fitra Afriadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar