Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 10 Januari 2026, Januari 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-09T22:44:00Z
Masyarakat parbuluan 6Polres DairiPT GRUTIrestiratuve justice

Damai Melalui Restorative Justice, Sengketa Warga Parbuluan VI dan PT Gruti Resmi Berakhir

 Damai Melalui Restorative Justice, Sengketa Warga Parbuluan VI dan PT Gruti Resmi Berakhir




DAIRI | investigasi info

Kepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi menuntaskan konflik antara masyarakat Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, dengan PT Gruti melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Aula Kamtibmas Polres Dairi, Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persoalan hukum yang sempat memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut.

Kegiatan restorative justice ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dairi, AKP G. Limbong, didampingi unsur Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. Turut hadir perwakilan PT Gruti, Kerry Sinaga, tokoh pemuda Desa Parbuluan VI Beslan Malau, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, AKP G. Limbong menegaskan bahwa restorative justice bukan semata-mata penyelesaian perkara hukum, melainkan upaya strategis untuk memulihkan hubungan sosial, membangun kembali kepercayaan, serta menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap setelah proses ini, masyarakat Desa Parbuluan VI dapat kembali hidup rukun, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan desa,” ujar AKP G. Limbong.

Dari pihak masyarakat, Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal), Pangihutan Sijabat, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada PT Gruti dan seluruh unsur pemerintahan desa atas rangkaian tindakan dan pernyataan yang terjadi selama konflik berlangsung.

“Kami menyadari telah terjadi kata-kata dan perbuatan yang tidak semestinya, baik sebelum maupun sesudah insiden di lahan konsesi PT Gruti. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap Pangihutan.

Permohonan maaf tersebut juga disampaikan secara bergantian oleh warga lainnya, termasuk atas insiden pelemparan dan perusakan rumah Kepala Desa Parbuluan VI. Seluruh pihak menyatakan penyesalan mendalam serta berkomitmen membangun kembali komunikasi yang sehat dan konstruktif ke depan.

Tokoh masyarakat Desa Parbuluan VI, Beslan Malau, menekankan bahwa perdamaian yang telah dicapai merupakan hasil dari proses panjang dan tidak mudah, sehingga membutuhkan komitmen moral yang kuat dari seluruh pihak.

“Perdamaian ini tidak datang secara instan. Prosesnya panjang dan penuh tantangan. Karena itu, saya berharap semua pihak benar-benar menjaga sikap dan perbuatan demi ketenangan dan keamanan desa kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, menyatakan menerima permohonan maaf warga, baik secara pribadi maupun atas nama pemerintah desa.

“Apa yang terjadi menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mari kita tinggalkan masa lalu dan memperbaiki hubungan serta komunikasi demi masa depan Desa Parbuluan VI yang lebih baik,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, PT Gruti melalui Kerry Sinaga menyatakan menerima permohonan maaf seluruh warga yang terlibat dalam tindakan perusakan di area konsesi perusahaan serta menyampaikan apresiasi atas peran Polres Dairi dalam memfasilitasi proses perdamaian.

Sebagai simbol berakhirnya konflik, seluruh warga yang sempat ditahan dalam perkara tersebut saling bersalaman dengan perwakilan PT Gruti dan unsur kepolisian. Dengan selesainya proses restorative justice ini, seluruh warga yang sebelumnya ditahan resmi dibebaskan dan kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan HSB, SH, saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa sehubungan dengan tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice, proses penyidikan perkara tersebut telah dihentikan.

“Penyidikan resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” jelas AKP Syahri Ramadhan.

(Clara S)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar