PINRANG,-Investigasi -(14/2/2016)– Pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) kini semakin diperketat seiring integrasi sistem digital yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sebanyak 22.327 warga dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan pembaruan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan perubahan tersebut, warga yang tidak lagi masuk dalam daftar PBI-JK diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Andi Pawelloi Nawir, menjelaskan bahwa penghapusan ini terjadi karena adanya perubahan kondisi ekonomi sejumlah warga.“Sebagian warga sebelumnya berada pada kategori Desil 1 sampai Desil 5, yakni kelompok sangat miskin hingga rentan miskin. Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, ditemukan adanya peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Faktor Perubahan Data
Pemutakhiran DTKS dilakukan melalui integrasi data lintas sektor dan sistem digital nasional. Indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kondisi ekonomi, kepemilikan aset, aktivitas keuangan, hingga pola konsumsi.
Dinsos menegaskan bahwa proses ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Data yang digunakan bukan sekadar laporan, tetapi hasil sinkronisasi berbagai sumber informasi resmi,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Dinas Sosial mengimbau masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun namanya tidak lagi terdaftar agar segera melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Warga juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan agar dilakukan verifikasi ulang.Pemerintah berharap melalui pembaruan data yang lebih akurat, program perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Jurnalist"(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar