Makassar,-Investigasi-(7/2/2026) Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di lingkungan Polrestabes Makassar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih dua tahun.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dan digelar di Aula Mapolrestabes Makassar, Dalam upacara tersebut,
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi kepolisian. Tindakan meninggalkan tugas dalam waktu lama dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi Polri. Setiap anggota memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap tugas yang diemban,” tegas Kombes Pol Arya Perdana dalam amanatnya.
Ia juga berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polrestabes Makassar agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, mengingat yang bersangkutan tidak hadir. Meski demikian, proses administrasi dan tahapan hukum telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dengan dilaksanakannya PTDH ini, Polrestabes Makassar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin, sekaligus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Jurnalist",(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar