Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-03T07:39:21Z

Bukan Sekadar Kecelakaan Laut, Kandasnya Kapal Limbah Hitam Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan Terstruktur

 


Batam, investigasi.info— Peristiwa kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Batam, membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan limbah industri. Insiden yang semula disebut sebagai kecelakaan laut kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang melibatkan korporasi dan aktor bisnis berpengaruh.

Kapal yang diketahui memuat ratusan jumbo bag limbah tersebut diduga beroperasi dalam kondisi kelebihan muatan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah insiden ini murni musibah, atau akibat praktik pengangkutan limbah yang mengabaikan keselamatan dan regulasi?

Sorotan publik mengarah pada seorang pengusaha berinisial HS, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagar Prima Nusantara. Aparat penegak hukum didesak tidak hanya memeriksa awak kapal, tetapi menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke tingkat pemilik dan pengendali usaha.

Sumber internal menyebutkan, pasca-kejadian HS diduga sempat berupaya meninggalkan Batam menuju Jakarta. Namun langkah tersebut dikabarkan berhasil dicegah aparat untuk kepentingan proses hukum yang tengah berjalan.

Upaya konfirmasi ke kantor PT Jagar Prima Nusantara di kawasan Perumahan Cendana, Batam, belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan memilih bungkam.

“Pimpinan sedang tidak berada di tempat,” ujar seorang pegawai singkat, menolak memberikan penjelasan lanjutan.

DPRD Batam Ambil Sikap

Merespons keresahan publik, Komisi III DPRD Kota Batam turun langsung ke lokasi kandasnya kapal. DPRD memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi teknis serta pihak perusahaan terkait guna mengungkap legalitas pengangkutan limbah dan potensi pencemaran yang terjadi.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, mulai dari status perizinan kapal, jenis limbah yang diangkut, hingga dampak ekologis terhadap wilayah pesisir Dangas.

Sebagaimana diketahui, kapal LCT Mutiara Galrib Samudera kandas pada Kamis, 29 Januari 2026. Tak lama setelah kejadian, nelayan dan warga pesisir melaporkan perubahan warna air laut menjadi kehitaman serta bau menyengat yang menyebar di sekitar pantai.

Rekaman visual yang beredar luas di media sosial memperlihatkan endapan limbah hitam di perairan dangkal dan menempel di garis pantai—wilayah yang menjadi ruang hidup nelayan tradisional Sekupang.

Namun hingga kini, otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi apakah limbah tersebut tergolong non-B3 atau justru Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang secara hukum wajib diawasi ketat.

GHLHI Kepri: Ada Dugaan Pelanggaran Berat

Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau menilai insiden ini mengandung unsur kelalaian serius. Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa negara tidak boleh mereduksi kasus ini sebagai kecelakaan semata.

“Pengangkutan limbah memiliki standar keselamatan yang ketat. Jika standar itu dipatuhi, risiko seperti ini seharusnya dapat dihindari. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” ujarnya.

Sementara itu, Sultan Bayu, SH, MH, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, apabila terbukti terjadi pencemaran dan limbah yang diangkut masuk kategori B3.

“Hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada operator lapangan. Korporasi sebagai penerima manfaat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ujian Negara di Hadapan Masyarakat Pesisir

Meski langkah darurat seperti pemasangan oil boom telah dilakukan, publik menilai penanganan masih bersifat permukaan. Penyebab pasti kapal kandas, jumlah limbah yang tumpah, serta dampak ekologis jangka panjang belum diumumkan secara transparan.

Bagi masyarakat pesisir Dangas, laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan sumber penghidupan. Dugaan pencemaran ini menjadi ancaman nyata bagi nelayan dan ekosistem pesisir.

Kasus ini kini menjadi batu uji komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam—apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan dan rakyatnya, atau kembali membiarkan bisnis limbah berjalan tanpa akuntabilitas hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar