Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-03T09:44:24Z
kabag perekonomianOknumPerumda pembangunan

Perumda Dairi Tegaskan Komitmen Integritas, Oknum Direksi Dipanggil Klarifikasi Kedua

 Perumda Pembangunan Dairi Tegas Bersih-Bersih Oknum, Mangkir Panggilan Pertama, DSN Kembali Dipanggil Klarifikasi Kedua



DAIRI/investigasi.info

Manajemen Perumda Pembangunan Dairi menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kredibilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari praktik-praktik menyimpang yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Dairi, Thamrin Pandiangan, membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan tidak terpuji yang melibatkan salah satu pejabat internal berinisial DSN. Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten Dairi selaku pembina BUMD untuk mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya.


“Ini merupakan langkah tegas agar institusi tetap bersih dan profesional. Kami tidak ingin Perumda tercoreng oleh tindakan personal oknum,” tegas Thamrin.


Menindaklanjuti usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi menerbitkan surat panggilan klarifikasi pertama bernomor 800.1.6.5/0998/EKON/I/2026, yang ditujukan kepada DSN, terkait aduan masyarakat mengenai dugaan permintaan imbalan sejumlah uang dengan janji perekrutan sebagai karyawan Perumda Pembangunan Dairi.


Namun demikian, pada jadwal klarifikasi yang telah ditetapkan, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan resmi tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola BUMD yang bersih dan akuntabel, hari ini, Selasa (3 Februari 2026), Pemerintah Kabupaten Dairi kembali melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kedua kepada yang bersangkutan.


Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses klarifikasi ini merupakan mekanisme administratif dan etika jabatan yang harus dihormati, serta bagian dari upaya menjaga nama baik institusi pemerintah daerah dan BUMD.

Dalam surat panggilan tersebut juga ditegaskan bahwa dugaan tindakan oknum dimaksud berpotensi mencemarkan dan merugikan nama baik Perumda, serta dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, apabila terbukti berdasarkan hasil klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Dairi dan manajemen Perumda Pembangunan Dairi kembali menekankan bahwa permasalahan ini merupakan dugaan tindakan personal oknum, dan tidak mencerminkan kebijakan maupun budaya kerja institusi.

“Tidak ada ruang kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas sumber internal Pemkab Dairi.


Langkah berlapis yang ditempuh ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Perumda Pembangunan Dairi dan Pemerintah Kabupaten Dairi berdiri tegak pada prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.



Secara terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Dairi, Lipinus Sembiring, menjelaskan bahwa pemanggilan klarifikasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dairi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan administratif terhadap BUMD.

Kami tetap menjunjung ajas praduga tak bersalah",ucap beliau


Menurut Lipinus, ketidakhadiran yang bersangkutan pada pemanggilan pertama telah dicatat sebagai tidak terpenuhinya undangan klarifikasi. Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar penarikan kesimpulan apa pun, karena pemerintah daerah tetap memberikan ruang dan kesempatan klarifikasi lanjutan.


“Saat ini statusnya masih dugaan. Karena itu, pemerintah daerah kembali melayangkan pemanggilan kedua sebagai bentuk pemenuhan asas kehati-hatian dan keadilan administratif,” ujar Lipinus.


Ia menjelaskan, pemanggilan kedua dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat menyampaikan penjelasan secara langsung atas aduan masyarakat yang diterima, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lipinus menegaskan bahwa setiap kesimpulan baru dapat diambil setelah seluruh tahapan klarifikasi dilalui, termasuk kehadiran pihak yang dipanggil serta pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang relevan.

“Pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi. Semua harus didasarkan pada klarifikasi dan data. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung,” tegasnya.


Ia menambahkan, langkah yang ditempuh Pemkab Dairi semata-mata bertujuan menjaga tata kelola BUMD yang baik serta melindungi nama baik institusi, tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang bersangkutan.(cs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar