Investigasi info,KERINCI – Aktivitas galian C yang diduga ilegal terpantau beroperasi di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Kegiatan penambangan material tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan penggalian material, sementara beberapa unit dump truk hilir mudik mengangkut hasil galian. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, seolah tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kegiatan galian C tersebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Mereka khawatir aktivitas ini dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti abrasi tanah, pencemaran aliran air, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
“Kami tidak pernah melihat adanya papan izin atau sosialisasi ke masyarakat. Kalau memang tidak berizin, kami minta aparat segera turun,” ujar salah seorang warga.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan insan pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Kerinci, Polda Jambi, maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik galian C ilegal ini.
Ancaman Sanksi Hukum
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di Kabupaten Kerinci.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk perkembangan lebih lanjut.*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar