Batam, investigasi. Info Aktivitas pematangan lahan yang di dalamnya terdapat kegiatan cut and fill diduga kuat tidak memenuhi standar prosedural dan ketentuan perizinan. Dugaan tersebut mencuat setelah di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan, saat pemantauan di lapangan pada Minggu (4/2/2026).
Ketiadaan plang proyek memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan, mengingat aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan merupakan pekerjaan yang wajib didahului izin lengkap dari instansi berwenang, termasuk perizinan tata ruang dan lingkungan hidup.
Berdasarkan penelusuran awak media, proyek tersebut dinilai cacat secara administratif. Pasalnya, hingga kegiatan berlangsung, kuat dugaan belum mengantongi izin pematangan lahan, izin cut and fill, serta dokumen lingkungan hidup yang sah. Padahal, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan signifikan, mulai dari gangguan tata air, sedimentasi, hingga perubahan kontur dan kestabilan tanah di sekitar lokasi.
Di lokasi proyek, seorang pria yang mengaku sebagai bagian dari pihak pemasaran menyebutkan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan perumahan bersubsidi.
“Iya, ini rencananya untuk perumahan, sekitar 330 unit rumah subsidi. Developernya Mega Sedayu Property,” ujarnya singkat kepada awak media.
Namun ironisnya, hingga saat ini tidak terdapat papan peruntukan lahan maupun informasi rencana pembangunan. Padahal, papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan masyarakat sekitar yang terdampak langsung. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memicu spekulasi serta kecurigaan publik terhadap legalitas proyek tersebut.
Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi
Secara normatif, kegiatan pematangan lahan dan cut and fill wajib mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan dan izin tata ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebelum kegiatan dimulai.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan larangan menjalankan usaha dan/atau kegiatan berdampak lingkungan tanpa persetujuan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan usaha menyampaikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Dengan tidak adanya papan proyek serta dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan dan lingkungan, kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Perumahan Mega Sedayu terkait legalitas perizinan pematangan lahan, dokumen lingkungan, serta peruntukan pembangunan di lokasi tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar