Investigasi info,KERINCI: JAMBI – Aktivitas galian C ilegal di Desa Sungai Dalam hingga kawasan Bukit Ubuh, jalur menuju Tirai Embun, Kabupaten Kerinci, kian menjamur dan berlangsung secara terang-terangan, seolah kebal hukum. Praktik penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghadirkan ancaman nyata longsor, kecelakaan fatal, dan hilangnya nyawa manusia.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, di kawasan Bukit Ubuh material tanah dan batu digali dari lereng tebing curam tepat di pinggir jalan utama. Lebih ironis, proses penggalian dilakukan secara manual, dengan pekerja berada tepat di bawah tebing yang dikupas, tanpa pengaman, tanpa peralatan keselamatan, dan tanpa sistem pengendalian risiko.
Kondisi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu longsor ke badan jalan, yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan kecelakaan massal bagi pengguna jalan serta mengancam keselamatan para pekerja itu sendiri.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Kayu Aro, aktivitas galian C juga terpantau menggunakan alat berat jenis ekskavator dan beberapa unit dump truk yang hilir mudik mengangkut material hasil galian. Kegiatan ini disinyalir tidak mengantongi izin resmi, karena tidak ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen UKL-UPL, maupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan, menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran aparat dan instansi teknis pengawas pertambangan dan lingkungan?
Sejumlah warga mengaku resah dan khawatir akan dampak jangka panjang yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lereng, abrasi tanah, rusaknya badan jalan, hingga pencemaran aliran air yang berpotensi mengganggu sumber kehidupan masyarakat.
“Kalau sudah longsor dan ada korban, siapa yang bertanggung jawab? Aktivitas ini jelas membahayakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Potensi Pidana Lingkungan Hidup
Aktivitas penambangan tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau potensi bahaya, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
Pasal 98, pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pasal 99, pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pelanggaran Berat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), praktik penggalian di bawah tebing curam tanpa alat pelindung diri merupakan pelanggaran berat terhadap:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja.
Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apabila terjadi kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban luka atau meninggal dunia, maka penanggung jawab dapat dikenakan pidana tambahan, termasuk tuntutan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
Desakan Tegas: Hentikan, Tindak, dan Bongkar Aktor di Baliknya
Masyarakat bersama insan pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Kerinci, Polda Jambi, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk:
Menghentikan seluruh aktivitas galian C ilegal di Sungai Dalam dan Bukit Ubuh Tirai Embun.
Menyita alat berat dan armada dump truk yang digunakan.
Mengusut aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
Mengaudit potensi kerusakan lingkungan dan risiko longsor di lokasi penambangan.
Pembiaran terhadap aktivitas ini berpotensi menjadi bukti kelalaian pengawasan negara, yang pada akhirnya dapat menyeret banyak pihak jika terjadi bencana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait. Awak media menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran mendalam, demi memastikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tegaknya hukum di Kabupaten Kerinci.*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar