Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-06T04:40:16Z

‎Momentum HPN 2026, Ketua PPDI Cabang Pandeglang Menyampaikan Profesi Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan

 

Ketua PPDI Cabang Pandeglang, Agus Muhamad Toha


Pandeglang - Investigasi.info - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Pandeglang, Agus Muhammad Toha mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026,


‎Menurutnya Pers adalah pilar demokrasi, Pers juga memiliki hak istimewa sekaligus mengemban kewajiban besar untuk menyampaikan informasi pada masyarakat, karena sudah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, seperti mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.


‎Lebih lanjut, Agus menyampaikan, bahwa dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang tertulis setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


‎Sementara dalam Pasal 28F UUD 1945 dijelaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


‎Lebih jelasnya tertuang beberapa poin pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers dalam menyatakan pikiran dan pendapat adalah unsur penting dalam menciptakan masyarakat yang demokratis.


‎Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Jika wartawan melakukan indikasi pelanggaran, yang berwenang mengurus ialah Dewan Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar