Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-22T02:48:47Z

Hibah Siluman di Bengkong : Warga Terjebak, Plang BP Batam Misterius, Dugaan Oknum Mencuat


Batam, investigasi.info– Praktik jual beli kavling lahan berkedok “surat hibah” terendus di RT 006 RW 006, Tanjung Buntung, Bengkong Palapa II, Kecamatan Bengkong. Tiga warga mengaku menjadi korban setelah membeli kavling ukuran 8×12 meter dari seseorang yang mengklaim sebagai pemilik sah. Transaksi dilakukan dengan surat hibah bermaterai, ditandatangani RT/RW, serta kwitansi pembayaran terpisah—seolah-olah sah dan meyakinkan.


Namun, di balik administrasi sederhana itu, tersimpan bom waktu hukum. Dokumen hibah tersebut tidak dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak pernah didaftarkan ke kantor pertanahan. Artinya, secara hukum, peralihan hak itu tidak pernah ada.


Melanggar Ketentuan Pokok Agraria

Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut tegas: setiap pengalihan hak atas tanah, termasuk hibah, wajib dibuat di hadapan PPAT dan didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum.

Tanpa dua syarat itu, surat hibah hanyalah kertas tanpa legitimasi.

“Saya kira sudah aman karena ada tanda tangan RT dan RW. Tapi setelah muncul plang BP Batam, kami sadar ada yang tidak beres,” ujar salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Lebih jauh, korban juga mengaku dimintai biaya administrasi oleh oknum perangkat lingkungan. Praktik ini memantik tanda tanya besar: apakah RT/RW memiliki kewenangan memfasilitasi transaksi tanah? Atau justru terjadi pembiaran yang membuka ruang penyalahgunaan?


Plang BP Batam Minim Informasi


Tak lama setelah transaksi berlangsung, berdiri papan plang bertuliskan “Tanah Hak Pengelolaan BP Batam” dengan logo resmi Badan Pengusahaan Batam. Anehnya, plang tersebut tidak mencantumkan luas lahan, batas wilayah, maupun nomor Hak Pengelolaan (HPL).


Padahal, prinsip transparansi aset publik ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi terkait status dan batas aset negara seharusnya terbuka dan jelas.

Ketiadaan detail memunculkan spekulasi serius :

- Apakah kavling yang diperjualbelikan memang berada di atas lahan HPL BP Batam?

- Jika benar, mengapa praktik jual beli bisa berlangsung tanpa pengawasan?

- Jika tidak, mengapa plang dipasang tanpa penjelasan rinci?


Dugaan Pemagaran oleh Oknum Eks DPRD


Situasi semakin keruh setelah sebagian lahan diketahui telah dipagari oleh seorang yang disebut-sebut sebagai mantan anggota DPRD Kota Batam berinisial U. Pemagaran itu diduga untuk kepentingan pribadi.


Jika lahan tersebut benar merupakan HPL BP Batam, maka setiap penguasaan atau pemanfaatan wajib melalui prosedur resmi dan izin otorita. Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pengelolaan aset negara.

Publik pun mempertanyakan :

- Apakah BP Batam telah melakukan verifikasi batas dan luas lahan sesuai HPL?

- Mengapa praktik hibah terselubung ini luput dari pengawasan?

- Apakah ada unsur pembiaran terhadap pemagaran oleh oknum tertentu?


BP Batam Belum Bersikap


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan media terkait status lahan, pengawasan, maupun langkah penertiban. Sikap diam ini justru memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini memperlihatkan wajah klasik persoalan agraria di Batam, warga berhadapan dengan dokumen tidak sah, oknum bermain di celah administrasi, dan otorita belum memberi kepastian tegas.


Tanpa tindakan cepat dan transparan, praktik jual beli kavling ilegal berpotensi terus berulang meninggalkan warga sebagai korban dan memicu konflik horizontal yang lebih luas.

Publik kini menunggu, akankah BP Batam bertindak tegas, atau sengkarut lahan ini kembali menjadi cerita lama yang tak pernah tuntas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar