Batam, investigasi.info - Aktivitas pengerukan pasir laut di kawasan pesisir Jalan Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, kembali memantik sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut sebagai pendalaman alur perairan antara Pantai Bahagia dan Pelabuhan Nongsa Pura itu dinilai janggal karena diduga berlangsung tanpa kejelasan izin resmi.
Pantauan di lokasi memperlihatkan rakit sederhana beroperasi di perairan dangkal. Sedotan pasir dan lumpur dari dasar laut dilakukan secara terbuka, sementara material hasil pengerukan dibuang ke daratan pesisir. Dampaknya terlihat nyata: air laut berubah keruh, garis pantai tertutup endapan lumpur, dan ekosistem sekitar terancam terganggu.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran. Mereka mempertanyakan legalitas kegiatan yang terkesan berjalan tanpa hambatan pengawasan. “Kalau memang untuk kepentingan pelabuhan, harusnya ada izin dan transparansi. Ini terlihat seperti dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Alasan teknis yang beredar menyebutkan pengerukan dilakukan untuk mempermudah manuver kapal ferry saat bersandar di Pelabuhan Nongsa Pura. Namun hingga kini, tidak ada informasi terbuka kepada publik mengenai dokumen perizinan maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Nama oknum berinisial Psrb dan Hrm turut disebut warga sebagai pihak yang diduga terkait aktivitas tersebut. Klaim itu menambah daftar pertanyaan yang menuntut klarifikasi dari instansi berwenang.
Secara hukum, pengerukan atau pengambilan pasir laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti abrasi, rusaknya habitat biota laut, dan gangguan terhadap nelayan tradisional, kegiatan ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda administratif.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan tegas maupun pernyataan resmi dari otoritas terkait. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa praktik di lapangan berjalan di ruang abu-abu antara pembiaran dan lemahnya pengawasan.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan. Namun setiap kegiatan yang menyentuh ruang hidup dan lingkungan pesisir harus tunduk pada aturan serta mengedepankan transparansi. “Kami mendukung kemajuan wilayah, selama tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas warga lainnya.
Kini, publik menanti kejelasan: apakah aktivitas pengerukan tersebut legal dan berizin, atau justru praktik ilegal yang luput dari penindakan? Di tengah geliat pembangunan pesisir Batam, isu keberlanjutan lingkungan dan penegakan hukum kembali diuji.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar