Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-22T11:18:41Z

Publik Desak Kapolda Kepri Telusuri Dugaan Sosok Berinisial “P. S” dalam Polemik Gelper Liar di Batam



Batam, jnvestigasi.info– Sorotan terhadap keberadaan gelanggang permainan (gelper) liar di Kota Batam kembali menguat. Kali ini, publik mendesak Kapolda Kepulauan Riau untuk menelusuri dugaan adanya sosok berinisial “P. S” yang namanya beredar dalam informasi yang berkembang di ruang publik.

Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas maraknya aktivitas gelper yang diduga beroperasi tanpa kejelasan perizinan dan berpotensi mengandung unsur perjudian. Warga menilai, jika dugaan keterlibatan pihak tertentu benar adanya, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan dan profesional.

Sejumlah elemen masyarakat menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu segera melakukan klarifikasi, pendalaman informasi, serta langkah hukum yang terukur untuk memastikan kebenaran isu yang beredar.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jika memang ada dugaan jaringan atau pihak yang memiliki pengaruh terhadap operasional gelper ilegal, hal ini wajib ditelusuri,” ujar salah satu tokoh masyarakat Batam.

Upaya Konfirmasi

Awak media yang berupaya menghubungi pihak berinisial “P. S” untuk memperoleh klarifikasi mengaku belum mendapatkan keterangan langsung. Upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp disebut mendapat jawaban singkat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan “sedang menjalankan ibadah.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai isu dugaan tersebut.

Rujukan Aturan Hukum

Aktivitas perjudian di Indonesia diatur secara tegas dalam ketentuan hukum. Dugaan praktik perjudian, termasuk yang berkedok permainan ketangkasan atau gelper, dapat dijerat melalui:

Pasal 303 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara.

Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur keterlibatan dalam perjudian.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Selain itu, operasional usaha hiburan atau permainan juga wajib memenuhi ketentuan administratif dan perizinan sesuai regulasi daerah serta aturan teknis dari instansi berwenang.

Pengamat hukum menilai bahwa apabila suatu usaha permainan terbukti mengandung unsur perjudian atau beroperasi tanpa izin sah, maka aparat memiliki dasar kuat untuk melakukan penindakan.

“Penegakan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti. Namun klarifikasi dan penyelidikan penting dilakukan untuk menjawab keresahan publik,” ujar seorang praktisi hukum di Batam.

Dampak Sosial

Masyarakat menilai keberadaan gelper liar tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada ketertiban sosial. Warga mengeluhkan potensi meningkatnya keresahan lingkungan, konflik sosial, hingga citra negatif daerah investasi seperti Batam.

“Batam dikenal sebagai daerah industri, perdagangan, dan pariwisata. Jangan sampai citra itu tercoreng akibat pembiaran aktivitas ilegal,” ungkap seorang warga Bengkong.

Harapan Publik

Publik berharap Polda Kepulauan Riau dapat merespons isu ini secara profesional melalui langkah-langkah:

Klarifikasi resmi terhadap informasi yang beredar.

Pendalaman dan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Penegakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam isu tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar