Pandeglang – Dalam upaya memperkuat peran strategis organisasi dalam bidang hukum dan pengabdian kepada masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kabupaten Pandeglang resmi mendeklarasikan Kantor Hukum PKBB & Partners (Potensi Keluarga Besar Banten) oleh Ketua Umum (Ketum) DPC BPPKB dan Kabiro Hukum dan HAM pada Minggu, (31/08/2025).
Kantor hukum ini dibentuk sebagai bagian dari pengembangan struktur kelembagaan DPC BPPKB Pandeglang, yang selama ini dikenal sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar dan paling berpengaruh di Provinsi Banten.
Kepengurusan Kantor Hukum PKBB & Partners terdiri dari sejumlah tokoh profesional dan berkompeten di bidangnya, antara lain:
Direktur Kantor Hukum: DR. C. Misbakhul Munir, SH., MH.
Wakil Direktur: Samsul Bahri, SH., MH.
Sekretaris Jenderal: Achmad Khotib, SE.
Direktur Penindakan: Tb. Eka F. Hilman, SE.
Divisi Humas: Kasman, S.Kom dan Iwan Suhawan.
Kantor ini berlokasi strategis di Jalan Pandeglang–Labuan KM 10, Kampung Babakan Sompok, Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan akan melayani berbagai kebutuhan hukum baik untuk internal organisasi maupun masyarakat umum.
Ketua DPC BPPKB Pandeglang, H. Anang Suhendi, menyampaikan bahwa pembentukan Kantor Hukum PKBB & Partners merupakan langkah historis yang membawa semangat baru bagi organisasi. Selain menjadi pusat edukasi dan advokasi hukum bagi anggota BPPKB, kantor ini diharapkan menjadi jembatan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kami ingin organisasi ini bukan hanya besar dalam jumlah, tapi juga bermanfaat dalam kontribusi nyata. Kantor Hukum ini adalah bentuk nyata pengabdian, agar masyarakat kecil pun memiliki hak dan akses terhadap keadilan,” tegas H. Anang dalam sambutannya.
Direktur Kantor Hukum PKBB & Partners, DR. C. Misbakhul Munir, SH., MH., menegaskan bahwa pendirian lembaga ini bertujuan untuk:
1. Memberikan edukasi hukum kepada anggota organisasi dan masyarakat umum.
2. Menjadi wadah konsultasi hukum gratis, khususnya untuk masyarakat pra-sejahtera.
3. Menangani perkara pidana, perdata, administrasi, dan sengketa sosial di berbagai tingkatan, dari desa hingga pusat.
4. Mendorong pencegahan tindakan melawan hukum melalui pendekatan preventif dan penyuluhan hukum.
“Kami ingin PKBB & Partners menjadi mitra strategis bagi masyarakat. Ini bukan hanya soal penanganan perkara, tapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini, agar tidak mudah terjebak dalam permasalahan hukum,” ujarnya.
Kehadiran kantor hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap struktur organisasi, melainkan sebagai penggerak transformasi kelembagaan menuju arah yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Sementara itu, Direktur Penindakan BPPKB Pandeglang menegaskan bahwa Kantor Hukum PKBB & Partners akan menjadi percontohan dalam integrasi antara kekuatan ormas dengan layanan hukum berbasis masyarakat.
“Hari ini bukan hanya pendirian kantor hukum. Ini adalah pijakan awal menuju organisasi modern yang peduli terhadap penegakan hukum, perlindungan warga, dan pembangunan karakter bangsa,” tambah Direktur Penindakan Tb. Eka F. Hilman, SE.
Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Kantor Hukum PKBB & Partners juga membuka ruang kolaborasi dengan lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat, serta elemen hukum lain, demi mendorong terciptanya sistem hukum yang berkeadilan.
Sebagai penutup acara, seluruh jajaran pengurus DPC BPPKB Pandeglang dan pengurus Biro Hukum menandatangani berita acara pendirian kantor hukum tersebut, disaksikan oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan tokoh adat Banten.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik dalam perjalanan organisasi BPPKB yang kini bertransformasi menjadi kekuatan sosial yang tidak hanya solid secara struktur, tetapi juga siap menjadi pelayan hukum yang adil, terpercaya, dan bermanfaat untuk masyarakat Banten dan Indonesia secara luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar