Batam , Investigasi.info – Gelombang solidaritas untuk wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi, terus meluas. Selasa (30/9/2025), kelompok Masyarakat Peduli Gordon akan turun ke jalan menggelar aksi damai di tiga titik: Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan protes keras. Massa akan menyerahkan “rapor merah” kepada Kasatreskrim Polresta Barelang di Polda Kepri, sebagai simbol ketidakpercayaan atas dugaan kriminalisasi terhadap Gordon.
Menurut Koordinator Aksi, Leonard Panjaitan, perkara yang jelas-jelas bersifat perdata justru dipaksakan menjadi pidana. “Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jika sengketa jasa bisa dipidanakan, maka siapa pun bisa dikriminalisasi,” tegasnya.
Fakta persidangan memperkuat dugaan janggal. Ikhwan, pelapor kasus, ternyata tidak memiliki surat kuasa dari perusahaan. Hal ini diakui langsung oleh Hendrik, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, dan diperkuat oleh kesaksian pengacara perusahaan, Nasib Sihaan. “Artinya, pelaporan ini cacat. Terkesan dipaksakan. Jangan-jangan Ikhwan hanya diperalat untuk menjerat Gordon,” lanjut Leonard.
Tak berhenti di situ, pihak Gordon sudah melaporkan empat anggota Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri atas dugaan penyidikan tidak profesional. Laporan ini bahkan mendapat lampu hijau dari Ombudsman Kepri, yang menilai pengaduan tersebut tepat dan sah sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap aparat.
Leonard mengingatkan, kasus Gordon adalah soal marwah hukum di Batam, bukan sekadar nasib seorang wartawan. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Putusan hakim nanti akan menjadi ujian apakah pengadilan Batam masih layak dipercaya publik,” tegasnya.
Simbol rapor merah yang akan dibawa massa disebut sebagai alarm keras. “Ini tanda darurat hukum. Penegakan hukum di Polresta Barelang sedang sakit parah,” ujarnya.
Surat pemberitahuan aksi resmi akan dilayangkan Jumat (24/9/2025) kepada Kapolda Kepri, dengan tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Tim Transformasi Reformasi Kepolisian, hingga Purnawirawan Jenderal Ahmad Dofiri selaku Penasihat Presiden Bidang Reformasi Polri.
Leonard menutup, “Jika Propam tak menindaklanjuti laporan Gordon, publik hanya akan semakin yakin bahwa sistem pengawasan internal Polri sudah gagal total. Kriminalisasi pers ini bukan sekadar masalah Gordon, melainkan ancaman bagi reformasi Polri itu sendiri.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar