Tanjungbalai, Investigasi.info, -
Komite Mahasiswa Pemuda Aktivist Kota (KOMPAK) Tanjungbalai mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungnalai Asahan (Kejari TBA) menuntut mati terdakwa Hamblet Azhar kasus narkoba seberat 72.9 kilo gram (kg).
Adapun tuntutannya, Mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam TPPU terdakwa Hamblet Azhar dan menyita aset kekayaannya. Mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk tidak menerima suap dari pihak terdakwa.
Desakan keras datang dari KOMPAK Tanjungbalai, terkait kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Hamblet Azhar, yang tertangkap membawa sabu seberat 72,9 kilogram. Kasus ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak generasi bangsa.
"Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan, agar memberikan hukuman maksimal berupa hukuman mati kepada terdakwa. Hal ini dianggap sesuai dengan ketentuan undang-undang, sekaligus menjadi efek jera bagi jaringan peredaran narkoba internasional maupun nasional," ujarnya Ramadhan B selaku Ketua KOMPAK Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025).
Ramadhan juga mengatakan, Tidak ada kata lain selain hukuman mati. Narkoba sebanyak itu sudah jelas untuk merusak anak bangsa. Aparat jangan sampai bermain dengan hukum, jangan ada suap, hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya.
"Tuntutan ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak memberi celah adanya keringanan atau intervensi dari pihak manapun. Publik berharap proses persidangan berjalan transparan, independen, dan putusan hakim benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Ramdhan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya berhenti pada penetapan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi juga segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Penyitaan terhadap seluruh aset kekayaan terdakwa harus dilakukan secara transparan dan maksimal, sehingga dapat mengembalikan kerugian negara dan mencegah adanya praktik pencucian uang yang merugikan masyarakat luas," jelasnya.
Selain itu, desakan juga ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan tidak menerima suap atau intervensi dari pihak manapun, khususnya dari pihak terdakwa maupun jaringan yang terlibat.
"Ketegasan aparat hukum dalam menangani kasus TPPU akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Tanjungbalai. Mereka berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera kepada para pelaku," Pungkasnya. (ZM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar