Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Tanah Pinem dan Tigalingga Bagi Yang tidak berijin
Dairi – investigasi.info
Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Dairi terkait penutupan seluruh aktivitas tempat hiburan malam di Kecamatan Tanah Pinem dan Kecamatan Tigalingga. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Selasa (9/9/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa ketentuan hukum, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, surat resmi dari Kepolisian Resor Dairi Nomor B/440/IX/2025 tertanggal 1 September 2025, serta Surat Tugas Kasatpol PP Kabupaten Dairi Nomor 000.1.2.3/786/Satpol PP/IX/2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh personel Satpol PP Kabupaten Dairi yang berjumlah empat orang. Mereka menyampaikan Surat Edaran Bupati Dairi Nomor 300.1.1/8539/Satpol PP/2025 tentang penutupan usaha hiburan malam yang berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya surat edaran tersebut.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dairi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih kondusif.(cla.s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar