Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Sabtu, 27 September 2025, September 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-27T14:15:49Z

“Mama Salon & Spa” Batam Diduga Jadi Kedok Perdagangan Orang dan Prostitusi Terselubung



Batam, investigasi.Info - Sebuah salon dan spa yang beroperasi di Komplek Ruko Nagoya Paradise Center Blok E Nomor 8, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kini menuai sorotan tajam. Tempat yang dikenal dengan nama “Mama Salon & Spa” itu diduga kuat hanya menjadi kedok praktik perdagangan orang sekaligus prostitusi terselubung (open BO).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin usaha yang dimiliki salon tersebut hanya sebatas formalitas. Surat izin tercatat atas nama “Mama Salon”, namun pengelolaan di lapangan disebut-sebut melibatkan tiga orang: Cece Linlin sebagai pemilik, seorang pria bernama Dedi (DD) yang mendampingi, serta Panji (PJ) yang diduga mengatur perekrutan wanita.

Puluhan wanita muda dengan rentang usia 16 hingga 25 tahun diduga “diedarkan” untuk melayani tamu. Mereka bahkan disebut siap diantar langsung ke hotel-hotel. Sebagian ditempatkan di lokasi lain yang menyerupai mess khusus. Meski salon secara resmi beroperasi pukul 10.00–24.00 WIB, praktik ilegal itu ditengarai berlangsung 24 jam penuh. Tidak hanya warga lokal, sejumlah tamu dilaporkan berasal dari luar negeri, termasuk warga negara India.

Praktik ini jelas menyerempet tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Regulasi itu menegaskan bahwa setiap bentuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan orang untuk tujuan eksploitasi seksual dengan modus penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan merupakan tindak pidana. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena adanya dugaan fasilitasi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini tidak main-main, mulai 3 hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oleh wartawan tajuk online, perwakilan aparat penegak hukum di Polda Kepri hanya menjawab singkat, “Maaf pak, saya lagi kegiatan, nanti kita sambung lagi pembicaraannya ya.” Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Satpol PP dan unsur Forkopimda Kota Batam.

Publik menilai praktik yang menyerempet tindak pidana perdagangan orang dan pornografi ini bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga mengancam generasi muda. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum didesak segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal yang berlangsung di balik kedok “Mama Salon & Spa”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar