Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-24T03:49:12Z

Polisi Polres Aceh Tengah Menangkap Seorang Pria Yang Diduga Telah Melakukan Pemerkosaan dan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

  


ACEH TENGAH , Investigasi.info -


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28) yang diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun, Selasa (23/09/2025).


Penangkapan dilakukan pada Selasa 23 September 2025 di salah satu Kampung di Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.


Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, mengatakan," Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim PPA, Pelaku ditangkap di rumah kakaknya setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje (Kepala Desa *Red) setempat," ucap Kasatreskrim.


"Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.


Ditambahkannya," Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila tersangka, laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025, atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman Uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang," tuturnya.


Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan.



Liputan:(Alamsyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar