Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 25 September 2025, September 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-25T08:43:11Z

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Tengah, Diduga Telah Menggelapkan Sepeda Motor

 


ACEH TENGAH , Investigasi.Info -


 Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AH (26), warga Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga, Kamis (25/09/2025).


Tersangka ditangkap pada Kamis 25 September 2025 di kawasan Jalan Takengon–Bireuen, Kampung (Desa *Red) Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.


Kasus ini bermula pada Senin 21 Juli 2025, ketika tersangka menghubungi korban, MA (28), warga Kecamatan Bebesen, untuk menjemputnya di Kampung Kebet, setibanya di lokasi, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, namun, bukannya mengembalikan, AH justru membawa kabur motor tersebut ke Belawan, Sumatera Utara, dan menjualnya senilai Rp.8 juta.


Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhammad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan korban pada 11 Agustus 2025, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.


"Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.


Dari tangan tersangka, polisi belum berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor, karena sudah lebih dahulu dijual, namun demikian, penyidik akan terus menelusuri aliran uang hasil penjualan tersebut.


Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.


Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas.


Liputan:(Alamsyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar