KPK Soroti 19 Daerah di Sulsel Masuk Zona Merah Survei Integritas, Gelar Pertemuan 8 Jam Bersama Kepala Daerah
Makassar, Media Investigasi — (17/10/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 19 daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masih berada dalam kategori zona merah Survei Penilaian Integritas (SPI). Kondisi ini mendorong KPK melakukan pertemuan intensif bersama seluruh kepala daerah se-Sulsel selama delapan jam di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, bersama para bupati dan wali kota dari 24 kabupaten/kota di wilayah Sulsel. SPI merupakan inisiatif KPK untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, pertemuan ini merupakan tindak lanjut hasil pemetaan KPK terhadap daerah-daerah yang memiliki tingkat SPI rendah atau berada di zona merah.
“Kami sudah melakukan pemetaan, bagaimana di provinsi ini, di kabupatennya, serta di kota. Kami sudah tahu mana yang masih rentan, sehingga kami datang ke sini untuk membahas langkah-langkah perbaikan,” ujar Johanis kepada Herald Sulsel usai pertemuan.
Lebih lanjut, Johanis menegaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Yang dibahas tentunya tidak terlepas dari bagaimana upaya kita supaya korupsi tidak terjadi di pemerintah provinsi maupun di daerah. Jadi lebih dini kami melakukan pencegahan, karena undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Faktor utama kami adalah pencegahan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap para kepala daerah di Sulsel dapat memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi, serta memperbaiki skor SPI di tahun berikutnya.Reporter",(Kul indah)
📍 Sumber: Herald Sulsel
📸 Foto: Makassarinfoku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar