Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-17T01:40:38Z

Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Izin di Bintan Kian Terang-Terangan, Warga Minta Polisi Jangan Tutup Mata

 


Bintan, investigasi.info – Aktivitas tambang pasir tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kecamatan Galangbatang, Kabupaten Bintan, tepatnya di kawasan Kampung Jawa dan Misiran. Meski sebelumnya sudah ada peringatan dari aparat penegak hukum, sejumlah lokasi kini justru tampak semakin ramai oleh kegiatan penambangan liar.


Pantauan di lapangan memperlihatkan banyak titik galian aktif dan deretan truk pengangkut pasir yang antre untuk mengisi muatan. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah itu berjalan bebas tanpa pengawasan berarti.


Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, telah menegaskan bahwa setiap bentuk penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. “Kalau ingin menambang, urus perizinannya dulu,” ujarnya dalam imbauan beberapa waktu lalu. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak digubris oleh para pelaku.


Warga setempat mengaku resah dan berharap Polres Bintan menindak tegas pelaku tambang pasir ilegal yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan sekitar.


Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih mencoba mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Bintan, khususnya dari Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi terkait langkah penegakan hukum di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar