Setahun Kepemimpinan Nusron Wahid, 96 Persen Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria
Jakarta /investigasi.info
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan dan pendayagunaan tanah negara. Dalam satu tahun masa kepemimpinannya, sebanyak 96 persen tanah telantar yang berhasil ditertibkan telah dialokasikan untuk program Reforma Agraria, sebuah langkah konkret dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.
Dalam laporan resmi Kementerian ATR/BPN, luas tanah telantar yang telah ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi. Selain itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), pemerintah telah menetapkan 5.198,13 hektare tanah negara yang sebelumnya tidak produktif, dengan 5.006,68 hektare di antaranya dialokasikan langsung untuk kepentingan Reforma Agraria.
Menteri Nusron menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
> “Tanah harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan telantar. Prinsip dasar Reforma Agraria adalah menata kembali ketimpangan penguasaan tanah agar menjadi sumber kesejahteraan dan produktivitas,” tegas Nusron di Jakarta.
Program penertiban tanah telantar, lanjut Nusron, bukan hanya soal pemanfaatan aset negara, tetapi juga strategi jangka panjang untuk mendorong pemerataan ekonomi di sektor pertanian, perumahan, dan usaha kecil. Dengan mengalokasikan tanah-tanah tersebut kepada masyarakat, pemerintah berharap munculnya sentra-sentra ekonomi baru di daerah yang berpotensi menggerakkan produktivitas nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi wujud nyata implementasi Reforma Agraria yang tidak berhenti pada tahap legalisasi, tetapi menyentuh aspek redistribusi dan pemberdayaan masyarakat.
> “Kami ingin tanah tidak hanya bersertipikat, tetapi juga produktif. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi nyata dari aset yang dimiliki,” ujar Nusron.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperluas cakupan Reforma Agraria melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Langkah ini sekaligus menegaskan arah baru kebijakan pertanahan nasional yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan rakyat.(c.siahaan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar