Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Sabtu, 01 November 2025, November 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-01T12:36:26Z

Wahyu Wahyudin Minta Aparat Tegas Berantas Perjudian di Batam, Tekankan Dampak Sosial Berat akibat perjudian



Batam, Investigasi.info — Maraknya praktik perjudian di Kota Batam yang beroperasi dengan berbagai kedok, termasuk menggunakan izin permainan anak-anak, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wahyu Wahyudin, S.E., M.M.


Dalam wawancara bersama Investigasi.info, Wahyu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk praktik perjudian yang kini semakin meresahkan masyarakat.


“Peran aparat dalam pengawasan harus benar-benar dijalankan dengan serius dan jangan pandang bulu. Penegakan hukum terhadap siapa pun harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Wahyu Wahyudin.


Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan lintas instansi, khususnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha. Wahyu menekankan, jangan sampai izin resmi dimanfaatkan oleh oknum sebagai kedok untuk menjalankan praktik perjudian terselubung.


“Dinas terkait, dalam hal ini PTSP, harus selektif dalam mengeluarkan izin. Jangan sampai izin resmi dijadikan tameng untuk kegiatan ilegal seperti judi,” tambahnya.


Lebih jauh, Wahyu menilai perjudian bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi ketahanan sosial dan moral masyarakat. Ia menyoroti dampak luas perjudian, mulai dari keretakan keluarga, tekanan ekonomi, hingga kehancuran masa depan generasi muda.


Menurutnya, banyak kasus di mana penjudi mengalami keretakan rumah tangga bahkan perceraian karena uang dan waktu yang dihabiskan untuk berjudi. Akibatnya, anak-anak menjadi korban karena kehilangan perhatian dan kasih sayang dari orang tua yang kecanduan judi.


Selain itu, Wahyu juga menjelaskan bahwa perjudian dapat menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang berat, seperti kemiskinan, utang menumpuk, serta keterlibatan dalam pinjaman ilegal untuk menutup kerugian.


“Banyak yang kehilangan pekerjaan karena fokusnya tersita untuk berjudi. Akhirnya tekanan sosial dan finansial pun makin berat,” ujar Wahyu.


Ia menambahkan, penjudi sering mengalami stigma sosial dan isolasi dari lingkungan. “Penjudi sering dikucilkan masyarakat, dianggap tidak bertanggung jawab, dan kehilangan kepercayaan dari keluarga maupun teman. Ini menimbulkan rasa malu dan depresi yang dalam,” jelasnya.


Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan bahwa kecanduan judi kerap memicu tindak kriminal, seperti pencurian dan penggelapan demi mendapatkan uang. “Dalam kasus berat, tekanan itu bisa membuat seseorang stres, depresi, bahkan sampai berpikir untuk bunuh diri,” ujarnya prihatin.


Larangan perjudian sendiri telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan, barang siapa bermain judi di tempat umum atau yang dapat dimasuki umum, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.


Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, melarang penyebaran atau akses terhadap konten perjudian secara daring, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Nilai-nilai dasar dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi moralitas, keadilan sosial, serta kemanusiaan yang beradab — yang semuanya bertentangan dengan praktik perjudian.


Di akhir wawancara, Wahyu Wahyudin menyerukan agar masyarakat tidak terlibat, mendukung, ataupun menoleransi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.


“Perjudian bukanlah jalan menuju kebahagiaan atau keberhasilan. Di balik kesenangan sesaat, ada penderitaan panjang yang menanti — kehilangan harta, rusaknya hubungan keluarga, dan hancurnya masa depan,” tegasnya.


Ia menutup dengan ajakan moral kepada masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih bermakna. “Mari kita bersama-sama membangun masyarakat yang damai, sejahtera, dan berakhlak mulia. Kebahagiaan sejati datang dari kerja keras, kejujuran, dan doa yang tulus — bukan dari keberuntungan semu,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar