Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Sabtu, 01 November 2025, November 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-01T11:02:07Z

Gelper Hotel Pasifik: Izin permainan Anak Jadi Kedok Perjudian dan Bisnis Gelap di Jantung kota Batam


Batam, investigasi. Info - Gemerlap malam di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menyembunyikan sisi gelap yang mencoreng wajah hukum dan moral masyarakat. Di balik kemegahan Hotel Pasifik, tempat hiburan yang dikenal ramai oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, tersimpan dugaan kuat adanya praktik perjudian terselubung, peredaran narkoba, dan perdagangan manusia yang dikamuflase sebagai gelanggang permainan anak atau gelper.


Dari penelusuran di lapangan, izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejatinya diperuntukkan untuk permainan anak-anak. Namun kenyataan di lokasi jauh berbeda. Permainan yang seharusnya bersifat edukatif justru dioperasikan sebagai arena judi ketangkasan dengan sistem taruhan uang. Bahkan jam operasionalnya tidak sesuai ketentuan, di mana seharusnya tutup pada pukul 21.00 WIB, namun diketahui beroperasi hingga 24 jam setiap hari. Aktivitas ini jelas melanggar izin dan menimbulkan dugaan manipulasi dalam pelaporan pajak hiburan.


Beberapa sumber menyebut lantai tertentu di Hotel Pasifik, seperti lantai lima dan tujuh, dijadikan arena kasino tertutup dengan penjagaan ketat. Di ruangan hiburan lainnya seperti VIV Room dan HOLD Room, diduga terjadi praktik penjualan obat-obatan terlarang serta penyediaan wanita penghibur yang dikendalikan oleh para “mami” tertentu. Semua ini berlangsung dengan tenang, seolah tak tersentuh hukum. Nama seorang pengusaha berinisial “D” disebut-sebut sebagai sosok di balik jaringan bisnis gelap ini. Ia dikenal sebagai pengusaha hiburan malam ternama di Batam yang memiliki hubungan kuat dengan sejumlah oknum aparat dan pihak media untuk memastikan bisnisnya tetap aman.


Minimnya pengawasan serta lemahnya tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat semakin curiga adanya pembiaran. Padahal, aturan hukum sangat jelas. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam perjudian tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Sementara itu, praktik narkotika dan perdagangan manusia yang disinyalir terjadi di lokasi tersebut juga merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Lebih jauh, tindakan semacam ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak berkuasa sama saja dengan meruntuhkan prinsip negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”


Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Indonesia. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan instruksi tersebut belum sepenuhnya dijalankan di Batam. Aktivitas di Hotel Pasifik masih berjalan normal, seolah ada kekuatan besar yang melindunginya dari jerat hukum.


Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin untuk segera menertibkan tempat hiburan yang diduga menjadi sarang kejahatan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus berpihak pada kebenaran. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


Batam adalah kota industri dan investasi yang seharusnya tumbuh dengan citra positif, bukan menjadi tempat subur bagi perjudian dan kejahatan terorganisir. Jika aparat menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata di depan publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan terkikis. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena sebagaimana amanat konstitusi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup di bawah perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar