Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-04T13:52:41Z

Berkas "Rapung" Kejari Sungai Penuh Melimpahkan Sepuluh Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan PJU Kabupaten Kerinci ke Pengadilan Tipikor Jambi



Investigasi.info Kerinci-Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh secara resmi melakukan pelimpahan terhadap sepuluh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.


Pelimpahan berkas dan tersangka diserahkan pada Senin pagi pukul 09.30 WIB 3/11/2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi. Perkara ini menjadi sorotan publik karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.

Proyek PJU tersebut merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur penerangan jalan di wilayah Kabupaten Kerinci.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara dan para tersangka merupakan tahap lanjutan dari proses penyidikan yang telah selesai dilaksanakan.

“Dengan pelimpahan berkas dan tersangka kepada Pengadilan Tipikor Jambi, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan. Kami mengharapkan proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sepuluh tersangka kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Daftar 10 Tersangka Kasus Korupsi PJU Dishub Kabupaten Kerinci :
1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sebagai Pengguna Anggaran (PA)
2. NE, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dinas Perhubungan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. F, Direktur PT WTMAN,
4. Direktur CV TAPSM,
5. Direktur CV GAWG,
6. Direktur CV BSJ,
7. Direktur CV AKRDF,
8. guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro
9. AA, Aparatur Sipil Negara di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci
10. Seorang ASN di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan. *wnd*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar